Diterbitkannya rambu-rambu sistem pengolahan Dana BOS dan BOP Tahun 2020 pada Triwulan Ke dua adalah bentuk langkah antisipatif pemerintah Pusat (KEMDIKBUD) mendorong langkah percepatan penanganan covid-19 dengan metode percepatan pengelolaan dan transparansi sasaran penggunaan keuangan lebih pada aspek skala prioritas kebutuahan mendesak.
Penyebaran pandemi virus corona ( COVID-19) Telah di deklarasikan sebagai bencana Nasinal, sehingga dengan dikeluarkannya regulasi yang bersifat adendum Penyesuaian petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOS Reguler yang telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.
Sedangkan perubahan juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan diatur melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020.
Kupang, 16 April 2020
Sumber berita: Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman : www.kemdikbud.go.id
Penulis : Pengelola Web PKBM Harapan Bangsa
Editor : Post Berita News Pendidikan