PETUNJUK ASESMEN SUMATIF KELULUSAN BAGI PESERTA KELAS AKHIR
A. Pengertian
Asesmen Sumatif Kelulusan adalah penilaian yang dilaksanakan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan sebagai salah satu pertimbangan penentuan kelulusan.
B. Tujuan
-
Menilai pencapaian kompetensi peserta didik sesuai standar yang telah ditetapkan.
-
Mengukur penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap peserta didik.
-
Menjadi salah satu dasar penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
C. Bentuk Asesmen
Asesmen sumatif kelulusan dapat dilaksanakan dalam bentuk:
-
Tes tertulis
-
Tes praktik / unjuk kerja
-
Penugasan / proyek
-
Portofolio
-
Bentuk lain yang relevan dengan karakteristik mata pelajaran
D. Persyaratan Mengikuti Asesmen
Peserta didik berhak mengikuti asesmen apabila:
-
Terdaftar sebagai peserta didik kelas akhir.
-
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
-
Memenuhi ketentuan kehadiran minimal yang ditetapkan sekolah.
-
Mematuhi tata tertib pelaksanaan asesmen.
E. Ketentuan Pelaksanaan
-
Peserta hadir paling lambat 15 menit sebelum asesmen dimulai.
-
Peserta wajib mengenakan seragam sesuai ketentuan sekolah.
-
Peserta membawa perlengkapan asesmen yang diperlukan.
-
Peserta dilarang bekerja sama atau melakukan kecurangan dalam bentuk apa pun.
-
Peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian asesmen sesuai jadwal.
F. Penilaian dan Kriteria Kelulusan
Peserta didik dinyatakan lulus apabila:
-
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
-
Memperoleh nilai minimal sesuai standar yang ditetapkan satuan pendidikan.
-
Memiliki sikap/perilaku minimal kategori baik.
-
Mengikuti seluruh rangkaian asesmen sumatif kelulusan.
G. Sanksi
Peserta yang melanggar tata tertib asesmen dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan sekolah.
H. Penutup
Petunjuk ini dibuat sebagai pedoman pelaksanaan asesmen sumatif kelulusan agar berjalan tertib, objektif, dan akuntabel.