Undang-Undang Nomor 20, Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU 20/2003) pasal 13 ayat 1 menegaskan bahwa jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal dan informal yang dapat saling mengganti dan memperkaya. Berdasarkan definisi dari pasal 1 ayat 11, 12, dan 13 masingmasing jalur pendidikan mempunyai kejelasan makna dan pengertian. Pendidikan formal merupakan jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Pendidikan nonformal merupakan jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang, sedangkan pendidikan informal adalah jalur  pendidikan keluarga dan lingkungan (Depdiknas, 2003). Layanan pendidikan yang dilakukan oleh masyarakat pada jalur pendidikan nonformal mempunyai dimensi yang sangat luas, karena dapat meningkatkan

Selain seragam reguler,PAUD, DIKDASMEN dan Kursus, sekolah PKBM Harapan Bangsa Juka memiliki rancangan Seragam Khusus Bagi Peserta didikan Paket A setara SD, Paket B setara SMP dan Paket C Setara SMA yang usia sudah melewati ketentuan yang ada menggunakan Warnah  Tersendiri.

Pendidikan kesetaraan merupakan bagian dari pendidikan nonformal yang memberikan layanan pendidikan Program Paket A setara SD, Program Paket B setara SMP dan Program Paket C setara SMA, dengan memberikan penekanan pada peningkatan kemampuan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengembangan sikap kepribadian kepada peserta didik.

Bagi Peserta didik Usia Sekolah dibawa ini, Wajib Mengenakan Seragam sekolah dan digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.

MODEL SERAGAM NASIONAL PAUD-DIKDASMEN (DIKTARA) DIBAWA INI: