Propgram PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan
Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6–21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, dan rentan miskin yang termasuk:
- Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Yatim piatu.
- Penyandang disabilitas.
- Korban bencana alam atau musibah.
PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah telah menyiapkan dana bantuan pendidikan pada tahun 2024 yaitu Program Indonesia Pintar (PIP). Berikut ini syarat dan kategori siswa SD-SMA yang berhak mendapatkan bantuan pendidikan PIP 2024.
Siswa SD-SMA yang ingin mendapatkan bantuan pendidikan PIP 2024 bisa mendaftar secara online. Namun, terlebih dahulu harus mengetahui kategori siswa SD-SMP-SMA yang berhak terima PIP 2024.
Kategori Sasaran dari Program Indonesia Pintar
Ada beberapa kelompok yang menjadi sasaran pengguna Program Indonesia Pintar dan perlu mengetahui cara daftar Kartu Indonesia Pintar, diantaranya adalah:
- Siswa atau peserta didik yang memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar)
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus.
- Berasal dari keluarga PKH (Program Keluarga Harapan)
- Berasal dari atau memegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
- Merupakan anak yatim atau piatu dari sekolah maupun panti sosial atau panti asuhan
- Terkena dampak bencana
- Tidak bersekolah
- Ada kelainan fisik, korban dari musibah, orang tua di PHK, berada di daerah konflik, keluarga kena pidana, mempunyai saudara lebih dari 3
- Berasal dari lembaga kursus atau pendidikan non formal
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Jika termasuk dalam daftar kategori tersebut, siswa SD-SMA bisa mendaftarkan diri sebagai penerima PIP 2024. silahkan Isi Data Online untuk diverifikasi
https://zfrmz.com/38LRLYA2ho2Qk2PCUTy8
Dana PIP ini dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi (UK).
Golongan peserta didik yang menjadi sasaran Usulan Calon Penerima PIP 2023 dan 2024 adalah berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dalam pembiayaan pendidikan.Untuk Memudahkan Verifikasi Kelayakan Usulan calon Peserta, maka silahkan Klik Tautan dibawa ini Untuk mengisi dan mengupload Berkas dokumen yang diminta
Peserta didik yang telah melakukan aktivasi rekening akan ditetapkan sebagai Penerima PIP sehingga dana PIP akan segera disalurkan ke Buku Tabungan SimPel masing-masing peserta didik. Namun untuk peserta didik yang tidak melakukan aktivasi rekening, akan dibatalkan sebagai penerima PIP.
Besaran dana PIP 2024 yang akan disalurkan nantinya akan berbeda di setiap jenjang pendidikan siswa.
-
Siswa setingkat SD/MI/sederajat besaran dana PIP Rp 225.000 per semester atau Rp 450.000 per tahun.
-
Siswa setingkat SMP/MTs besaran dana PIP Rp 375.000 per semester atau Rp 750.000 per tahun.
-
Siswa setingkat SMA/SMK/MA besaran dana PIP Rp 500.000 per semester atau Rp 1 juta per tahun.
LARANGAN
- Dilarang Malas Sekolah
- Dilarang Menyalahgunakan Bantuan PIP
Jika ditemukan Peserta yang Malas Sekolah dilihat dari Rekam digital Keaktifan, Maka Usulan Berikutnya tidak dilakukan lagi Oleh Lembaga PKBM Harapan Bangsa.
Atas Perhatikan Semua Pihak disampaikan Terimakasih.
Hormat saya,
MOTTO : Menjangkau Yang Tak Terlayani, dan Melayani yang Tak terjangkau
Salam PKBM:…!
Berkarya
Berbhakti
Peduli