Lampiran : 105.16/Pem/DNT/II/2026
Perihal : Sosialisasi Kriteria Penetapan Daftar Calon Tetap (DNT) Peserta Ujian Kelulusan
Kepada Yth.
- Orangtua /Wali Peserta didik Jenjang Kelas 6, 9 dan 12
- Seluru Walikelas Pengasuh Program jenjang Dikdasmen pendidikan kesetaraan
- Seluruh Guru Pengasuh Mata Pelajaran
- Seluruh Peserta didik kelas 6, 9 dan 12 jenjang Dikdasmen
Masing-Masing
di
Tempat
Salam Sejahtera,!!.
Shalom
Assalam walaikum warahmatulahi wabarkatu.
Sehubungan dengan akan diadakan Asesmen sumatif akhir jenjang DIKDASMEN Kelas 6,9 dan 12, berdasarkan pada :
-
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
-
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (diubah dengan PP No. 4 Tahun 2022)
-
Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan
-
Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum
-
Surat edaran atau pedoman dari BSKAP terkait pelaksanaan asesmen
Memperhatikan landasan Hukum pada Butir, 1- 5 diatas maka kepala satuan pendidikan PKBM Harapan Bangsa berwewenang menetapkan standar kriteria calon peserta Asesmen Akhir Kelulusan dengan Daftar Nominasi Tetap (DNT) Pada jenjang dan kelas 6,9 dan 12 yang wajib divalidasi kesiapannya melalui Kriteria penetapan calon tetap peserta ujian kelulusan Tahun Pelajaran 2025/2026, ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada peraturan Standar Operasional Prosedur Baku PKBM Harapan Bangsa Kota Kupang adalah sebagai berikut:
-
Terdaftar sebagai peserta didik pada kelas akhir
-
Misalnya kelas VI Paket A Setara (SD), kelas IX Paket B Setara (SMP), atau kelas XII Paket C (SMA) pada tahun pelajaran 2025/2026.
-
-
Memiliki laporan hasil belajar (rapor) lengkap Semester 1-5
-
Contoh Rapor semester awal sampai semester terakhir di buktikan dengan Rapor Fisik.
-
-
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
-
Telah mengikuti proses pembelajaran sesuai kurikulum yang berlaku, dibuktikan dengan rekam jejak penyelesaian Tugas secara dilaman E-Learning Setara daring http://setara.kemendikdasmen.go.id/tugas?modul Kemendikdasmen 3 Tahun terakhir.
-
-
Memenuhi persyaratan administrasi
-
Memiliki identitas peserta didik yang sah (NIS/NISN) aktif
-
Terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik) atau sistem administrasi sekolah.
-
-
Memiliki nilai sikap/perilaku minimal baik (Sesuai ketentuan penilaian karakter dari sekolah), komunikasi santun dan baik.
-
Mengikuti penilaian yang diselenggarakan sekolah (Seperti ujian Modul, asesmen sumatif akhir, atau bentuk evaluasi lain yang ditetapkan satuan pendidikan baik akadeik maupun nonakademik).
-
Memenuhi ketentuan kehadiran (Absensi) minimal daring 40% dan Luring 40% dengan rerata 80% kehadiran. bagi yang jauh, bekerja, sakit atau alasan keluarga dan kekhususan, bisa diakomodir hadir fuul online (80%)
- Telah menyelesaikan Administrasi Keuangan s/d bulan Maret 2026 ( dibuktikan dengan data registrasi kewajiban administrasi keuangan)
Demikian sosialiasi kriteria penetapan Daftar calon tetap (DNT), disampaikan. atas kerja samanya agar dapat ditindaklanjuti
Catatan :
- Segera mengunjungi E-Learning dan tuntaskan Tugas-tugas modul mandiri
- Segera berkoordinasi dengan Walikelas dan Bendahara
- Segera Berkoordinasi dengan Operator untuk memastikan NISN Aktif
- Pembagian Sertifikat TKA Paket C, dilakukan setiap Jam Kerja.berkoordinasi dengan walikelas masing-masing, namun paket A/SD & Paket B/SMP menunggu TKA Bulan April 2026
Kupang kota, 02 Februari 2026
Direktur,

