Beberapa Landasan Hukum Pendidikan Kesetaraan

  • UNDANG-UNDANG DASAR 1945
  • UNDANG-UNDANG Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • PERATURAN PEMERINTAH
    • No. 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah.
    • No. 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan.
    • No. 39 tahun 1993 tentang Peran Masyarakat dalam Pendidikan Nasional.
    • No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  • INTRUKSI PRESIDEN No. 1 tahun 1994t entang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar.
  • KEPUTUSAN MENTRI
    • Kep. Mendikbud No. 0131/U/1994 tentang Program Paket A dan Paket B
    • Pernyataan Mendiknas pada 22 Juni 2000 tentang pelaksanaan Paket C.
    • Kep. Mendiknas No. 0132/U/2004 tentang Paket C.
  • DEKLARASI DAKKAR: Education for All (Dakar, 2000)
  • UNDANG-UNDANG DASAR 1945
  • PEMBUKAAN UUD’45
  • ” …Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan Kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan Kemerdekaan, Perdamaian abadi dan keadilan sosial, …..”
  • PASAL 28B AYAT 1
  • “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan mendapatkan mafaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia”
  • UNDANG-UNDANG RI TAHUN 2003 SISDIKNAS
  • PASAL 5 ; AYAT (1,5)
  • 1) Setiap Warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
    5) Setiap Warga Negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan
    pendidikan sepanjang hayat.
  • PASAL 13 AYAT (1)
  • Jalur Pendidikan terdiri atas pendidikan formal,
  • Jalur Pendidikannonformal, dan
  • Jalur Pendidikan informal  yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.
  • UNDANG-UNDANG RI TAHUN 2003 SISDIKNAS
  • PASAL 26; AYAT (1,3,6):
  1.  Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah dan atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
  2. Pendidikan non formal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, sertapendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
  3. Hasil pendidikan non formal dapat dihargai setara dengan hasilprogram pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional penilaian.

(UU Sisdiknas dimaksud adalah UU No 20 Tahun 2003)

Bagian Kelima
Pendidikan Nonformal
Pasal 26

  1. Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukanlayanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
  2. Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
  3. Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
  4. Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
  5. Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
  6. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunju oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
  7. Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Keenam
Pendidikan Informal
Pasal 27

  1. Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
  2. Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
  3. Ketentuan mengenai pengakuan hasil pendidikan informal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

BAB XVII
PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 62

  1. Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan wajib memperoleh izin Pemerintah atau pemerintah daerah.
  2. Syarat-syarat untuk memperoleh izin meliputi isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan.
  3. Pemerintah atau pemerintah daerah memberi atau mencabut izin pendirian satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Ketentuan mengenai pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

LANDASAN HUKUM PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL

PERMENDIKBUD_TTG PENDIRIAN PENDIDIKAN NONFORMAL