UNDANG-UNDANG Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
HADITS RASULULLAAH SAW
PERATURAN PEMERINTAH
No. 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah.
No. 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan.
No. 39 tahun 1993 tentang Peran Masyarakat dalam Pendidikan Nasional.
No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
INTRUKSI PRESIDEN No. 1 tahun 1994t entang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar.
KEPUTUSAN MENTRI
Kep. Mendikbud No. 0131/U/1994 tentang Program Paket A dan Paket B
Pernyataan Mendiknas pada 22 Juni 2000 tentang pelaksanaan Paket C.
Kep. Mendiknas No. 0132/U/2004 tentang Paket C.
DEKLARASI DAKKAR: Education for All (Dakar, 2000)
UNDANG-UNDANG DASAR 1945
PEMBUKAAN UUD’45
” …Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan Kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan Kemerdekaan, Perdamaian abadi dan keadilan sosial, …..”
PASAL 28B AYAT 1
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan mendapatkan mafaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia”
UNDANG-UNDANG RI TAHUN 2003 SISDIKNAS
PASAL 5 ; AYAT (1,5)
1) Setiap Warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
5) Setiap Warga Negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan
pendidikan sepanjang hayat.
PASAL 13 AYAT (1)
1) Jalur Pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang
dapat saling melengkapi dan memperkaya.
UNDANG-UNDANG RI TAHUN 2003 SISDIKNAS
PASAL 26; AYAT (1,3,6):
1) Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah dan atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
3) Pendidikan non formal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, sertapendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
6) Hasil pendidikan non formal dapat dihargai setara dengan hasilprogram pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional penilaian.