148 Peserta didik jenjang Paket C Setara SMA PKBM Harapan Bangsa, Telah Sukses Mengikuti Pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir jenjang

148 Peserta didik paket C Setara SMA telah mengikuti Sumatif Akhir jenjang selama 1 pekan

PRESS RELEASE
Pelaksanaan Asesmen Sumatif Pendidikan Kesetaraan Jenjang DIKMEN Kelas XII Setara SMA PKBM Harapan Bangsa

PKBM Harapan Bangsa telah melaksanakan Asesmen Sumatif Jalur Pendidikan Kesetaraan Jenjang DIKMEN Kelas XII Setara SMA yang berlangsung pada 9 Maret hingga 13 Maret 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara online (daring) dan berjalan dengan tertib, lancar, serta sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Asesmen ini diikuti oleh seluruh peserta didik kelas XII yang berjumlah 148 orang. Pelaksanaan secara daring memungkinkan peserta didik mengikuti asesmen dengan lebih fleksibel tanpa mengurangi standar penilaian yang telah ditetapkan dalam pendidikan kesetaraan.

Kegiatan asesmen sumatif ini bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan proses pembelajaran pada jenjang pendidikan kesetaraan tingkat menengah. Selain itu, asesmen ini juga menjadi bagian penting dalam proses evaluasi pembelajaran sebelum peserta didik menyelesaikan program pendidikan setara SMA.

Pihak penyelenggara menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta didik, tutor, serta panitia pelaksana yang telah berkontribusi sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik, tertib, dan sukses.

Dengan terlaksananya asesmen sumatif ini, diharapkan seluruh peserta didik dapat memperoleh hasil terbaik serta melanjutkan langkah menuju jenjang pendidikan atau dunia kerja dengan bekal kompetensi yang telah diperoleh selama mengikuti program pendidikan kesetaraan di PKBM Harapan Bangsa.

Usai pelaksanaan Asesmen Sumatif Pendidikan Kesetaraan Jenjang DIKMEN Kelas XII Setara SMA yang berlangsung pada 9–13 Maret 2026, Direktur PKBM Harapan Bangsa, Petrus Allung, SH, memberikan arahan dan motivasi kepada seluruh peserta didik kelas XII.

Dalam arahannya, beliau mendorong para peserta didik yang memiliki keinginan melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi agar segera melakukan registrasi Program KIP Kuliah. Menurutnya, kesempatan ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh para lulusan yang memiliki potensi dan prestasi, namun menghadapi kendala biaya pendidikan.

PKBM Harapan Bangsa juga akan membuka layanan pendampingan registrasi KIP Kuliah secara gratis, mulai dari proses pendaftaran, akses akun, hingga pendampingan dalam memilih program studi yang sesuai dengan peluang pasar kerja.

Pendampingan tersebut akan ditangani langsung oleh tim PKBM Harapan Bangsa, dengan mentor utama Direktur PKBM Harapan Bangsa, Petrus Allung, SH.

Lebih lanjut disampaikan bahwa layanan pendampingan ini tidak hanya diperuntukkan bagi peserta didik PKBM Harapan Bangsa, tetapi juga dibuka secara umum bagi seluruh lulusan SMA, SMK, MA, maupun Paket C. Sasaran utama pendampingan adalah para lulusan tahun 2024, 2025, serta calon lulusan tahun 2026.

Direktur PKBM Harapan Bangsa menegaskan bahwa program pendampingan ini merupakan bentuk kepedulian untuk mendorong lebih banyak anak-anak Nusa Tenggara Timur yang berprestasi agar dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, meskipun memiliki keterbatasan biaya.

“Pendampingan ini kami buka secara gratis bagi seluruh calon mahasiswa yang membutuhkan. Kami ingin mendorong sebanyak mungkin anak-anak NTT yang memiliki potensi agar tidak berhenti sekolah hanya karena kendala biaya,” ujar Petrus Allung, SH.

Ia juga menambahkan bahwa pada tahun 2026 pemerintah telah menyiapkan anggaran beasiswa sekitar Rp1,6 triliun untuk kuota sekitar 1.200.000 mahasiswa penerima KIP Kuliah, sehingga peluang bagi para lulusan untuk memperoleh bantuan pendidikan tinggi semakin terbuka luas.

Melalui langkah ini, Direktur PKBM Harapan Bangsa berharap dapat menjadi jembatan bagi generasi muda untuk mengakses pendidikan tinggi, sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Nusa Tenggara Timur.

https://pkbmharapanbangsa.com/kip-kuliah-2026/

Registrasi : KLIK REGISTRASI PENDAMPINGAN SEJAK DINI:

https://forms.zohopublic.com/petrus626/form/DAFTARHADIRPESERTADIDIK/formperma/lW3MP9dN8x0Tmwc-WXDAYkmlsYL5tHV_SqSgA9zT9rs

JADWAL SELEKSI NASIONAL BERBASIS TES
Jadwal UTBK-SNBT 2026
Registrasi Akun SNPMB Siswa 12 Januari – 07 April 2026
Pendaftaran UTBK-SNBT 25 Maret – 07 April 2026
Pembayaran Biaya UTBK 25 Maret – 08 April 2026
Pelaksanaan UTBK 21 – 30 April 2026
Pengumuman Hasil SNBT 25 Mei 2026
Masa Unduh Sertifikat UTBK 02 Juni – 31 Juli 2026
Seluruh kegiatan pada hari yang sudah ditentukan akan dimulai dan diakhiri pukul 15.00 WIB.
Jadwal pelaksanaan proses verifikasi dokumen peserta dan/atau pendaftaran ulang di PTN dapat dilihat di laman masing-masing PTN yang dituju.

ZOOM PENDAMPINGAN KLIK JOIN :

PKBM Harapan Bangsa is inviting you to a scheduled Zoom meeting.

Topic: PENDAMPINGAN KIP KULIAH 2026

Join Zoom Meeting
https://us06web.zoom.us/j/86011699591?pwd=X9bwvNMUrK6za97HqEqdPvZSxmyT5c.1

Meeting ID: 860 1169 9591
Passcode    : KIP-KULIAH

TAHAPAN JADWAL :

  1. Minggu: 09 Maret 2026 Jam : 19.30-selesai
  2. Rabu: 12 Maret 2026 Jam : 19.30-selesai
  3. Sabtu: 15 Maret 2026 Jam : 19.30-selesai
  4. Rabu: 19 Maret 2026 Jam : 19.30-selesai
  5. Rabu: 21 Maret 2026 Jam : 19.30-selesai
  6. Rabu: 25 Maret 2026 Jam : 19.30-selesai
  7. Rabu: 28 Maret 2026 Jam : 19.30-selesai
  8. Rabu: 1 April 2026 Jam : 19.30-selesai
  9. Rabu: 4 April 2026 Jam : 19.30-selesai
  10. Rabu: 7 April 2026 Jam : 19.30-selesai

Catatan:

Peserta yang diperbolehkan Join Pendampingan adalah Khusus Peserta yang Telah Melakukan Registrasi dan Upload Berkas yang diajukan dan diteliti, serta dianggap layak didampingi memberikan Peningkatan Literasi digital dan Pemahaman, mengakses Program KIP Kuliah

 

Education News.

#CLC-PKBM Harapan Bangsa#

Jasa Desain Kumer

Pengembangan kurikulum sangat penting, terutama dalam penerapan Kurikulum Merdeka di seluruh satuan pendidikan, karena kurikulum menjadi arah utama proses pembelajaran. Berikut penjelasannya secara ringkas dan jelas:

1. Menyesuaikan Pendidikan dengan Perkembangan Zaman

Pengembangan kurikulum memastikan pendidikan selalu relevan dengan:

  • Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

  • Kebutuhan dunia kerja dan kehidupan nyata

  • Tantangan global abad ke-21 (berpikir kritis, kreativitas, kolaborasi, komunikasi)

Kurikulum Merdeka memberi ruang agar sekolah menyesuaikan pembelajaran dengan konteks zaman dan lingkungan peserta didik.

2. Mengakomodasi Keberagaman Peserta Didik

Setiap satuan pendidikan memiliki karakteristik berbeda (daerah, budaya, kemampuan siswa).
Kurikulum Merdeka penting karena:

  • Pembelajaran lebih fleksibel dan berpusat pada peserta didik

  • Guru dapat menyesuaikan metode dan materi sesuai kebutuhan Murid

  • Menghargai perbedaan minat, bakat, dan potensi Murid

3. Mendorong Kemandirian dan Kreativitas Sekolah

Pengembangan Kurikulum Merdeka memberi otonomi kepada satuan pendidikan untuk:

  • Mengembangkan kurikulum operasional sekolah

  • Merancang pembelajaran kontekstual

  • Berinovasi tanpa terikat terlalu kaku pada aturan administratif

Hal ini membuat sekolah lebih kreatif dan bertanggung jawab atas mutu pendidikannya.

4. Membentuk Profil Pelajar Pancasila

Kurikulum Merdeka menekankan penguatan karakter melalui Profil Pelajar Pancasila, yaitu:

  • Beriman dan berakhlak mulia

  • Berkebinekaan global

  • Gotong royong

  • Mandiri

  • Bernalar kritis

  • Kreatif

Pengembangan kurikulum penting agar nilai-nilai ini benar-benar terintegrasi dalam pembelajaran, bukan hanya teori.

5. Meningkatkan Kualitas Pembelajaran

Dengan kurikulum yang terus dikembangkan:

  • Pembelajaran lebih bermakna dan tidak hanya mengejar nilai

  • Penilaian lebih menekankan proses dan kompetensi

  • Guru berperan sebagai fasilitator, bukan hanya pemberi materi

Kesimpulan

Pengembangan Kurikulum Merdeka di seluruh satuan pendidikan sangat penting untuk menciptakan pendidikan yang fleksibel, relevan, berkeadilan, dan berorientasi pada masa depan, serta mampu mengembangkan potensi peserta didik secara utuh, baik akademik maupun karakter.

Kami memfasilitasi satuan pendidikan yang mengalami kendala dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum melalui penyediaan kurikulum yang berbasis kearifan lokal dan berpusat pada peserta didik. bagi yang berminat silahkan mengisi Form permohonan File desain pengembangan kurikulum merdeka siap pakai klik isi form :

Pendidikan yang memerdekakan

Opini : Pendidikan yang memerdekakan

  1. Opini kritis tentang kebijakan pemerintah terhadap pendidikan kesetaraan yang belum setara:

Kebijakan pemerintah tentang pendidikan kesetaraan secara normatif bertujuan mulia, yaitu memberikan kesempatan belajar bagi warga yang terpinggirkan dari jalur pendidikan formal. Namun dalam praktiknya, pendidikan kesetaraan masih belum diperlakukan setara baik dari sisi pendanaan, pengakuan mutu, maupun perhatian kebijakan.

Program Paket A, B, dan C kerap diposisikan sebagai “pilihan kedua”, dengan dukungan anggaran yang minim, sarana prasarana terbatas, serta kesejahteraan tutor yang jauh tertinggal dibanding guru sekolah formal. Hal ini menciptakan ironi: pendidikan yang disebut kesetaraan justru berjalan dalam kondisi yang tidak setara.

Selain itu, kebijakan yang cenderung seragam dan administratif sering mengabaikan karakteristik warga belajar yang beragam—pekerja, orang dewasa, komunitas marginal—yang membutuhkan pendekatan fleksibel, kontekstual, dan berbasis kebutuhan nyata. Akibatnya, tujuan pemberdayaan dan peningkatan kualitas hidup warga belajar belum sepenuhnya tercapai.

Pemerintah perlu melakukan perubahan paradigma: pendidikan kesetaraan bukan sekadar pelengkap sistem formal, melainkan bagian strategis dari pembangunan sumber daya manusia. Kesetaraan harus dimaknai tidak hanya pada ijazah, tetapi pada kualitas layanan, penghargaan terhadap pendidik, dan keberlanjutan program. Tanpa itu, pendidikan kesetaraan akan terus berada di pinggiran kebijakan, jauh dari makna “setara” yang sesungguhnya.

Pemerintah kerap menyatakan komitmennya terhadap peningkatan mutu pendidik melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Namun komitmen tersebut menjadi paradoks ketika pendidik kesetaraan di PKBM dan SKB justru dibatasi aksesnya melalui berbagai regulasi administratif. Alih-alih memperluas kesempatan, pemerintah seakan bersembunyi di balik aturan untuk membenarkan ketidakadilan kebijakan.

Pendidik kesetaraan menjalankan peran yang tidak kalah strategis dibanding guru formal: mendidik warga belajar putus sekolah, pekerja, hingga kelompok rentan. Namun realitasnya, status non-formal dijadikan alasan untuk menutup pintu PPG—mulai dari syarat NUPTK, pengakuan satuan pendidikan, hingga skema formasi yang tidak inklusif. Regulasi yang seharusnya menjadi alat perlindungan mutu justru berubah menjadi alat eksklusi.

  1. Pembatasan Hak Akses PPG bagi Pendidik Kesetaraan PKBM dan SKB

Ketika pemerintah terus menggaungkan kesetaraan pendidikan, pembatasan akses PPG bagi pendidik PKBM dan SKB menunjukkan adanya diskriminasi kebijakan. Profesionalisme pendidik tidak ditentukan oleh label lembaga formal atau non-formal, melainkan oleh kompetensi, pengalaman, dan dampak pembelajaran yang dihasilkan.

Jika pemerintah sungguh ingin meningkatkan kualitas pendidikan nasional, maka akses PPG harus dibuka secara adil dan proporsional bagi seluruh pendidik, termasuk pendidik kesetaraan. Tanpa keberpihakan nyata, regulasi hanya akan menjadi tameng birokrasi yang melanggengkan ketimpangan, dan pendidikan kesetaraan akan terus diposisikan sebagai kelas dua dalam sistem pendidikan nasional.

  1. Mengingat yang Lupa: Roh Pendidikan Nasional

Pendidikan nasional sejatinya lahir dari cita-cita luhur: mencerdaskan kehidupan bangsa dan memanusiakan manusia. Namun hari ini, kita patut bertanya—apakah roh pendidikan nasional itu masih diingat, atau justru perlahan dilupakan di tengah hiruk-pikuk regulasi, target angka, dan jargon reformasi?

Pendidikan semakin terjebak pada orientasi administratif: kelulusan, akreditasi, asesmen, dan sertifikasi. Sementara nilai-nilai dasar seperti keadilan, keberpihakan pada yang tertinggal, dan penghargaan terhadap proses belajar sering terpinggirkan. Akibatnya, pendidikan berjalan rapi di atas kertas, tetapi kering dalam makna.

Roh pendidikan nasional seharusnya hidup dalam keberpihakan kepada semua warga negara, tanpa diskriminasi jalur formal atau nonformal. Namun praktik kebijakan menunjukkan adanya hierarki tersembunyi: siapa yang dianggap “utama” dan siapa yang “pelengkap”. Pendidikan kesetaraan, komunitas belajar, dan ruang-ruang alternatif masih diperlakukan sebagai pinggiran, bukan bagian utuh dari sistem.

Ketika guru dan pendidik lebih sibuk memenuhi syarat administratif daripada mendampingi proses tumbuh peserta didik, saat itulah roh pendidikan mulai dilupakan. Pendidikan kehilangan jiwanya ketika manusia direduksi menjadi angka, dan belajar direduksi menjadi kewajiban, bukan kebutuhan.

Mengingat kembali roh pendidikan nasional berarti mengembalikan pendidikan pada tujuan hakikinya: membebaskan, memberdayakan, dan memanusiakan. Negara tidak cukup hadir sebagai pengatur, tetapi harus menjadi penjamin keadilan pendidikan. Tanpa itu, pendidikan nasional hanya akan menjadi sistem besar yang berjalan, namun kehilangan ruh yang seharusnya menghidupkannya.

Solusi Mengembalikan Roh Pendidikan Nasional

1. Perubahan Paradigma Kebijakan

Pemerintah perlu menggeser paradigma dari pendidikan yang berorientasi administrasi dan angka menuju pendidikan yang berorientasi keadilan, kebermaknaan, dan dampak sosial. Regulasi tidak cukup hanya mengatur, tetapi harus memastikan tidak ada warga belajar dan pendidik yang tersisih karena status jalur pendidikan.

Solusi konkret:

  1. Audit kebijakan pendidikan untuk mengidentifikasi regulasi diskriminatif.
  2. Menjadikan prinsip keadilan pendidikan sebagai indikator utama kebijakan, bukan pelengkap.

2. Kesetaraan Nyata antara Formal dan Nonformal

Pendidikan kesetaraan (PKBM, SKB, komunitas belajar) harus diakui setara dalam kualitas layanan, bukan sekadar setara pada ijazah.

Solusi konkret:

  1. Membuka akses PPG bagi pendidik kesetaraan secara adil dan proporsional.
  2. Menyetarakan dukungan anggaran, sarana, dan pengembangan SDM pendidik.
  3. Mengakui pengalaman mengajar di jalur nonformal sebagai kompetensi profesional.

3. Penyederhanaan Administrasi Pendidikan

Beban administratif yang berlebihan telah menjauhkan pendidik dari esensi mendidik.

Solusi konkret:

  1. Menyederhanakan laporan, akreditasi, dan pelaporan digital.
  2. Memisahkan fungsi pendampingan mutu dengan fungsi pengawasan administratif.
  3. Memberi ruang otonomi pedagogik bagi pendidik.

4. Penguatan Peran Pendidik sebagai Subjek

Guru dan pendidik harus diposisikan sebagai subjek perubahan, bukan objek kebijakan.

Solusi konkret:

  1. Melibatkan pendidik kesetaraan dalam perumusan kebijakan.
  2. Memberi perlindungan hukum dan kesejahteraan yang layak.
  3. Menyediakan pengembangan profesional berbasis kebutuhan nyata lapangan.

5. Pendidikan Berbasis Konteks dan Kemanusiaan kebutuhan nyata lapangan.

Pendidikan harus relevan dengan realitas hidup peserta didik.

Solusi konkret:

  1. Mengembangkan kurikulum kontekstual, fleksibel, dan berbasis kehidupan.
  2. Menguatkan pendidikan karakter, literasi sosial, dan kecakapan hidup.
  3. Menghargai keberagaman latar belakang usia, budaya, dan kondisi sosial.

6. Negara Hadir sebagai Penjamin, Bukan Sekadar Pengatur

Roh pendidikan akan hidup ketika negara benar-benar hadir untuk yang tertinggal.

Solusi konkret:

  1. Keberpihakan anggaran bagi wilayah dan kelompok marginal.
  2. Sistem monitoring yang menilai dampak sosial, bukan hanya kepatuhan regulasi.
  3. Kolaborasi negara–masyarakat–komunitas secara setara.

Penutup

Mengembalikan roh pendidikan nasional bukan pekerjaan teknis semata, melainkan keputusan moral dan politik. Pendidikan harus kembali pada jati dirinya: memanusiakan manusia dan mencerdaskan bangsa tanpa kecuali.

APLIKASI E_RAPORT PENDIDIKAN KESETARAAN

PENTINGNYA SATUAN PENDIDIKAN MENGELOLA NILAI RAPOR MENGGUNAKAN APLIKASI E-RAPOR UNTUK JENJANG PAKET A, B, DAN C

Berikut adalah penjelasan pentingnya satuan pendidikan wajib mengelola nilai rapor menggunakan aplikasi e-Rapor, khususnya untuk Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C, dalam bentuk uraian yang rapi dan mudah dipahami:

  1. Mendukung Standarisasi Penilaian Nasional

Penggunaan e-Rapor memastikan bahwa seluruh satuan pendidikan kesetaraan menggunakan format, mekanisme, dan indikator penilaian yang seragam sesuai regulasi KemendikDASMEN.
Hal ini mencegah perbedaan standar antar PKBM atau SKB dan menjamin bahwa nilai rapor memiliki mutu yang dapat dipercaya.

  1. Memudahkan Validasi dan Akuntabilitas

Dengan e-Rapor, seluruh data nilai terekam secara digital, terstruktur, dan dapat diverifikasi kapan saja.e-Rapor
Ini sangat membantu menghindari manipulasi nilai, kehilangan data, atau kesalahan pencatatan manual yang sering terjadi dalam pengelolaan rapor tradisional.

  1. Terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

e-Rapor untuk kesetaraan telah terintegrasi dengan Dapodik sehingga identitas peserta didik, rombel, dan struktur kurikulum otomatis tersedia.
Integrasi ini:

  1. Mengurangi input data berulang
  2. Menghindari ketidaksesuaian data
  3. Mempermudah pelaporan ke dinas pendidikan
  4. Mempermudah Proses Pelaporan dan Administrasi

Aplikasi e-Rapor secara otomatis menghasilkan:

  1. Rapor
  2. Rekap nilai
  3. Leger
  4. Dokumen pendukung administrasi pendidikan
    Hal ini sangat membantu PKBM/SKB yang biasanya memiliki sumber daya terbatas.
  5. Menjamin Transparansi dan Akses Data

Peserta didik maupun orang tua/wali dapat menerima hasil belajar yang lebih jelas dan akuntabel.
Nilai yang tersimpan secara digital dapat diakses kembali jika diperlukan untuk:

  1. Pendaftaran sekolah
  2. Penyetaraan ijazah
  3. Melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi
  4. Mendukung Implementasi Kurikulum Merdeka/PJJ Kesetaraan

e-Rapor telah menyesuaikan dengan:

  1. Capaian Pembelajaran (CP)
  2. Alur Tujuan Pembelajaran (ATP)
  3. Penilaian formatif dan sumatif
    Ini memudahkan tutor dan pengelola pendidikan kesetaraan dalam mendokumentasikan perkembangan kompetensi peserta didik sesuai kurikulum terbaru.
  4. Efisiensi Waktu bagi Tutor dan Pengelola PKBM

Tutor tidak perlu lagi mengolah nilai secara manual.
Fitur otomatis seperti impor nilai, perhitungan rerata, dan penentuan predikat membuat pekerjaan penilaian lebih cepat dan minim kesalahan.

  1. Memperkuat Mutu Satuan Pendidikan

Penggunaan e-Rapor menjadi indikator penting dalam penjaminan mutu pendidikan kesetaraan.
PKBM/SKB yang mengelola rapor secara digital menunjukkan:

  1. Tata kelola yang baik
  2. Kepatuhan terhadap regulasi
  3. Kesiapan dalam audit dan akreditasi

Kesimpulan

Pengelolaan nilai rapor melalui e-Rapor bagi Paket A, B, dan C bukan hanya kewajiban administratif, melainkan kebutuhan strategis untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan kesetaraan.
Dengan e-Rapor, satuan pendidikan menjadi lebih akuntabel, efisien, transparan, dan sesuai standar nasional, sehingga hasil belajar peserta didik lebih valid dan diakui secara formal.

 

Kepada Yth.

  1. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota Se-Indonesia
  2. Kepala Satuan Pendidikan PKBM Se Indonesia
  3. Kepada Kepala Satuan Pendidikan PKBM Se-Indonesia

 

Dapat memvasilitasi Aplikasi Raport ke satuan pendidikan untuk dapat digunakan sesuai keperluan Penginputan nilai capaian Kompetensi yang dikembangkan  oleh APIK Secara Mandiri, agar dapat digunakan oleh seluruh satuan pendidikan Nonformal Khususnya Pendidikan Kesetaraan Paket A, B dan C. PKBM dan SKB.

 

Jika Bapak/Ibu Pimpinan Satuan Pendidikan membutuhkan, Silahkan Klik Pengajuan, pada  Link Tautan yang tersediah dibawah ini:

https://forms.gle/7GZQUwamPuTwyZY47

Rapor Pendidikan Kesetaraan ini adalah Raport versi terbaru yang telah dirancang sesuai Panduan Pembelajaran dan Asesmen edisi revisi tahun 2025.

  1. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk PAUD, dasar, dan menengah
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Standar Isi pada PAUD, dasar, dan menengah
  3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022, Tentang Standar Proses pendidikan PAUD sampai menengah.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian untuk PAUD sampai menengah.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas regulasi kurikulum (sebelumnya regulasi kurikulum 2024) terkait implementasi kurikulum di PAUD, SD, SMP, SMA/SMK.
  6. Keputusan Kepala BSKAP Nomor 046/H/Kr/2025, Tentang Menetapkan Capaian Pembelajaran untuk seluruh jenjang (PAUD–menengah) sebagai bagian dari dasar panduan.

e-Rapor Bisa digunakan untuk Program Paket A, Paket B & Paket C.
Silahkan dipesan bagi yang membutuhkan☝️
Info Hubungi Relawan Aplikasi : +62 813-3936-0922

“Tim kami akan memproses aplikasi berdasarkan permohonan data yang diajukan. Setelah itu, tim kami akan mengirimkan aplikasi tersebut ke nomor kontak Anda melalui WhatsApp. oleh Tim APIK Puskurbud”

Sekolah Rumah (Home schooling) bagi masyarakat saat ini

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M. Nuh mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 129/2014 tentang SekolahRumah di akhir masa jabatannya. Salinan peraturan itu beredar di Internet tanpa tanggal, tapi menurut beberapa teman dikonfirmasi bahwa itu adalah keputusan resmi.

Download Permendikbud no 129/2014

 

Apa makna peraturan tentang SekolahRumah itu bagi para praktisi sekolahrumah (homeschooling)?

  1. Penegasan eksistensi sekolahrumah

Dari sisi legal, keberadaan sebuah peraturan menteri yang secara khusus membahas tentang sekolahrumah menegaskan tentang eksistensinya yang tak bisa dinafikan begitu saja. Berarti, nomenklatur atau istilah sekolahrumah sudah dikenal secara legal dan status sekolahrumah semakin jelas legalitasnya.

  1. Dialektika negara dan masyarakat

Keberadaan peraturan menteri tentang sekolahrumah merupakan wujud keterlibatan negara dalam penyelenggaraan sekolahrumah. Hal ini bisa bermakna positif jika pemerintah bisa memfasilitasi proses homeschooling dan meningkatkan kualitas pendidikan secara umum. Tapi hal ini juga bisa bermakna negatif jika pemerintah memiliki aspirasi yang berbeda dengan para praktisi sekolahrumah.

Ini akan menjadi tarik-menarik yang dinamis yang perlu dilihat sebagai proses sosial yang tak pernah final. Sebuah kebijakan perlu dilihat dalam konteks sosiologis untuk melayani kebutuhan pada sebuah masa tertentu. Jika kebijakan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan realitas masyarakat, maka kebijakan itu tak ada salahnya untuk
diubah.

Spirit dari dinamika ini adalah mencari titik temu antara kebutuhan individual masyarakat untuk mendapatkan pendidikan terbaik dengan kebutuhan negara untuk menjaga nilai-nilai kolektif masyarakat.

  1. kenyataan yang tak terelakkan

Keterlibatan pemerintah di dalam proses pembelajaran homeschooling adalah hal yang tak terelakkan seiring dengan perkembangan para praktisi homeschooling dan kebutuhan proses penyetaraan dengan sekolah di PKBM bagi sebagian keluarga. Di berbagai negara di dunia, aturan mengenai homeschooling sangat beragam, mulai yang sangat longgar hingga ketat, bahkan ada negara yang melarang homeschooling seperti di Jerman.

Apapun keputusan pemerintah, ini adalah bagian dari dinamika. Sambil pendidikan anak jalan terus, praktisi homeschooling yang memiliki concern bisa ikut memperjuangkan melalui cara-cara yang bisa dilakukannya.

Catatan pribadi tentang Permendiknas 129

Sebagai salah seorang praktisi homeschooling, aku punya beberapa pendapat. Pendapat ini mewakili pribadi, tidak mewakili keluarga homeschooling yang lain atau sebuah perkumpulan tertentu.

Menurutku: banyak revisi yang harus dilakukan pada peraturan menteri ini.

  1. Kerancuan pengertian & kategori sekolah rumah

Satu masalah agak mendasar dalam dunia homeschooling di Indonesia adalah pengertian homeschooling yang kurang tepat.

Sepengetahuanku, homeschooling adalah sebuah model pendidikan di mana orangtua tidak menyekolahkan anak dan memilih bertanggung jawab sendiri atas pendidikan anak-anaknya. Lihat: podcast pengertian homeschooling dan komunitas homeschooling.

Problemnya, banyak lembaga sekolah & bimbel yang kemudian melabeli dirinya dengan sebutan homeschooling. Mereka menyebut dirinya homeschooling komunitas. Padahal, hakikatnya mereka adalah lembaga sekolah. Pada lembaga-lembaga ini, tanggung jawab utama penyelenggaraan kegiatan belajar diselenggarakan oleh lembaga (bukan orangtua), tak berbeda dengan sekolah.

Istilah yang lebih tepat untuk lembaga-lembaga semacam ini menurutku adalah sekolah-fleksi (flexi-school) yang berasal dari kata flexibel (masuk hanya beberapa hari seminggu, proses belajar lebih fleksibel dibandingkan sekolah) atau sekolah komunitas.

Diferensiasi ini penting karena akan berimplikasi pada aspek legal dan pengelolaannya.

Secara legal, homeschooling atau sekolahrumah adalah jalur pendidikan informal, sementara sekolah komunitas atau sekolah-fleksi adalah jalur pendidikan nonformal.

  1. Spirit pendidikan informal & nonformal

Pendidikan nonformal adalah pendidikan inisiatif dari masyarakat yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal (sekolah). Jalur pendidikan ini diatur oleh negara, tapi dengan intensitas yang lebih longgar dibandingkan pendidikan formal (sekolah) yang “highly-regulated”.

Sementara itu, pendidikan informal adalah inisiatif masyarakat yang biasanya lebih tidak terstruktur. Walaupun begitu, pemerintah tetap membuka peluang untuk penyetaraan hasil pendidikan informal.

  1. Fleksibilitas & kebutuhan data

Inisiatif masyarakat (jalur informal) membutuhkan fleksibilitas yang tinggi untuk beradaptasi dengan kondisi di lapangan, baik yang berkaitan dengan anak, perubahan lingkungan sosial-ekonomi, teknologi, dan sebagainya. Fleksibilitas adalah kunci kekuatan sektor informal.

Oleh karena itu, spirit pengelolaan HS adalah less-regulated, minim intervensi pengaturan. Penyelenggaraan HS seharusnya tak membutuhkan persetujuan dari pemerintah sebagaimana setiap warga negara bisa bebas memilih pekerjaan. Jika dibutuhkan data, maka yang diperlukan adalah pelaporan (bukan persetujuan).

Negara berkepentingan terhadap homeschooling dalam konteks pendataan. Intinya negara butuh statistik seperti APK (Angka Partisipasi Kasar) yang mengukur jumlah anak-anak yang menempuh jenjang pendidikan tertentu.

  1. Penyederhanaan Proses Ujian Kesetaraan

Karena jalur informal relatif bebas dan tidak diatur oleh negara, mekanisme ujian penyetaraannya pun semestinya bisa disederhanakan prosedurnya. Beberapa tahun terakhir ini, persyaratan mengikuti ujian kesetaraan semakin rumit karena jalur pendidikan informal diperlakukan seperti jalur formal (sekolah). Ada syarat terdaftar di lembaga nonformal, rapor lengkap, batas usia, belum lagi biaya yang tak murah.