B. PENGURUS KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) GENERASI ANAK BANGSA
I. PENGURUS
- KETUA : Petrus Allung, S.H,
- SEKRETARIS : Sri Murtiningsih
- BENDAHARA : Lodi Asri Onmal, S.Pd
II. PENGAWAS
- Kori M.Silae, S.Pd (Ketua : Pengawas )
- Tri Nugroho A.W.Allung, S.Pd, B.Ed (Anggota 1 )
- Ayudia F.P.Allung (Anggota 2)
Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Pengawas Koperasi merujuk pada peran dan tanggung jawab yang diemban oleh pengawas dalam suatu koperasi. Pengawas koperasi memiliki tugas utama untuk memastikan bahwa koperasi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, aturan internal, dan prinsip koperasi. Berikut adalah beberapa tupoksi pengawas koperasi:
1. Mengawasi Pengelolaan Koperasi
- Mengawasi kegiatan operasional koperasi untuk memastikan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan secara transparan, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Memeriksa laporan keuangan koperasi untuk memastikan bahwa transaksi keuangan dilakukan dengan benar dan transparan.
2. Melakukan Pemeriksaan dan Evaluasi
- Melakukan pemeriksaan berkala terhadap laporan keuangan koperasi, kegiatan usaha, serta kepatuhan terhadap peraturan koperasi dan perundang-undangan yang berlaku.
- Menyusun laporan hasil pemeriksaan dan evaluasi yang akan disampaikan kepada Rapat Anggota (RA) atau badan pengurus.
3. Memberikan Rekomendasi
- Menyampaikan saran atau rekomendasi kepada pengurus koperasi mengenai perbaikan manajemen, keuangan, dan operasional koperasi yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja koperasi.
- Menyampaikan hal-hal yang perlu diperbaiki kepada Rapat Anggota atau pengurus apabila ada pelanggaran atau kesalahan dalam pengelolaan koperasi.
4. Mengawasi Kepatuhan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
- Memastikan bahwa koperasi beroperasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang telah disepakati oleh anggota.
- Mengawasi penerapan prinsip-prinsip koperasi dalam kegiatan operasional.
5. Mendukung Rapat Anggota
- Menghadiri rapat anggota dan memberikan masukan terkait dengan evaluasi kinerja koperasi.
- Menyampaikan hasil pemeriksaan dan evaluasi selama periode pengawasan kepada rapat anggota.
6. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
- Menjamin transparansi dalam pengelolaan koperasi, sehingga anggota koperasi dapat mengetahui dan memantau perkembangan koperasi secara terbuka.
- Mengawasi penggunaan dana koperasi agar sesuai dengan tujuan yang telah disepakati.
7. Mengambil Tindakan Bila Diperlukan
- Jika ditemukan adanya penyalahgunaan atau penyimpangan dalam pengelolaan koperasi, pengawas memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan yang diperlukan, termasuk melaporkan temuan kepada pihak yang berwenang (seperti instansi pemerintah terkait).
8. Bertanggung Jawab kepada Rapat Anggota
- Pengawas bertanggung jawab atas hasil pengawasan yang dilakukan dan harus melaporkan secara tertulis kepada rapat anggota mengenai temuan, rekomendasi, dan langkah-langkah yang harus diambil untuk perbaikan.
9. Memantau Pemilihan Pengurus
- Pengawas dapat ikut serta dalam proses pemilihan pengurus koperasi untuk memastikan bahwa pengurus yang terpilih memiliki kualifikasi yang tepat.
Secara umum, pengawas koperasi memiliki peran penting dalam menjaga agar koperasi tetap berjalan sesuai dengan prinsip koperasi yang sehat, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan anggotanya. Pengawas bertugas untuk memastikan bahwa koperasi tidak hanya berjalan secara hukum, tetapi juga menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pertumbuhan koperasi yang berkelanjutan.
III. STAF PEMASARAN
- Diftania Sandia Oebng (Marketing)
- Wilda (Marketing)
- Rani Lupuihlana ( Marketing)
- Tia Wicahya (Desainer produk Brosur)
KOPERASI SIMPAN PINJAM ( KSP) Generasi Anak Bangsa
-
Mendapatkan uang seperti menggali dengan jarum. Menghabiskan uang seperti air meresap ke pasir. (Anonim)
-
Uang bukan satu-satunya jawaban, tapi itu membuat perbedaan. (Barack Obama)
-
Penghasilan kita seperti sepatu: jika terlalu kecil, mereka menjepit kita. Tetapi jika terlalu besar, mereka membuat kita tersandung dalam perjalanan. (Charles Caleb Colton)
SYARAT DAN KETENTUAN BERLAKU
- Program Investasi (Tabungan) Pendidikan dan Jaminan Hari tua
- Koperasi Simpanan (Investasi) dikenakan Bunga berjalan 1% perbulan atau 12 % pertahun
- Program Simpanan Minimal Rp. 500.000 s/d 1 Myliard
- Program Pinjaman Modal Usaha dll Minimal. Rp. 2000.000 s/d 50.000.000 (Ketentuan berlaku)
- Nominal Pinjaman Modal berkelipatan Durasi Lama simpanan (Investasi) Minimal 1 Bulan Simpanan, baru Bisa Mengajukan Pinjaman Modal
- Lama Simpanan 3 Bulan. Hak Pinjaman 2 kali Jumlah Tabungan Tanpa mengganggu Nominal Investasi
- Lama Simpanan 6 Bulan. Hak Pinjaman 3 kali Jumlah Tabungan Tanpa menggangu Nominal Investasi
- Lama Simpanan 9-12 Bulan. Hak Pinjaman 5 kali Jumlah Tabungan Tanpa mengganggu Nominal Investasi
- Lama Simpanan 13-15 Bulan. Hak Pinjaman 8 kali Jumlah Tabungan Tanpa mengganggu Nominal Investasi
- Lama Simpanan 16-24 Bulan. Hak Pinjaman 12 kali Jumlah Tabungan Tanpa mengganggu Nominal Investasi
SYARAT MENJADI ANGGOTA KOPERASI GENERASI ANAK BANGSA ( GERBANG)
Syarat Menjadi Anggota
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki penghasilan
- Berminat menabung secara teratur
- Memiliki kemampuan, memahami dan mentaati semua ketentuan yang berlaku
- Belum menjadi anggota Koperasi Kredit lain
- TIdak tersangkut dalam usaha yang bertentangan dengan kepentingan Koperasi dan tindak pidana lain
- Khusus Anggota Luar Biasa, adalah Warga Sekolah PKBM Harapan Bangsa, dan Sekolah Lain yang telah menjalin Kerjasama. berusia dibawah 18 tahun
Prosedur Menjadi Anggota
- Mengisi Formulir Permohonan Menjadi Anggota
- Menyerahkan foto copy KTP atau identitas lain yang sah dan masih berlaku sebanyak 1 lembar
- Menyerahkan pas foto 4X6 cm sebanyak 1 lembar
- Membayar biaya administrasi
- Anggota Luar Biasa/dibawah 18 tahun, menyerahkan foto copy akta lahir dan kartu keluarga sebanyak 1 lembar
Syarat Administrasi Wajib Menjadi Anggota Koperasi
Uang Pangkal (1x) | Rp 15.000 |
Biaya Pendidikan Dasar (1x) | Rp 35.000 |
Simpanan Graha Mitra per bulan (12 bulan) | Rp 15.000 |
I.Pengertian Uang Pangkal
|
|
TABUNGAN SAHAM | PILIHAN ( OPSIONAL ) Rp… |
Simpanan Pokok (1x) | Rp 25.000 |
Simpanan Wajib Per Bulan | Rp 20.000 |
· Opsional (Pilihan) | Rp 50.000 |
· Opsional (Pilihan) | Rp 100.000 |
Simpanan Sukarela minimal( | Rp 5.000 |
(dan kelipatannya) | |
TABUNGAN NON SAHAM | NOMINAL Rp. |
Si Buhar (saldo mengendap) | Rp 50.000 |
Si Pendik (minimal) Simpanan Pendidikan anak | Rp 50.000 |
Si Harta (minimal) Simpanan Hari Tua | Rp 50.000 |
Si Mitra (setara deposito) | Rp 1.000.000 |
ADMINISTRASI | ADMINISTRASI WAJIB |
Keluar dari keanggotaan KSP Gerbang | Rp 10.000 |
Buka dan tutup rekening non saham | Rp 10.000 |
Biaya Materai | Rp 12 .000 |
HAK DAN ANGGOTA KOPERASI SIMPAN PINJAM GENERASI ANAK BANGSA
Dalam koperasi simpan pinjam, hak dan kewajiban anggota adalah bagian penting dari struktur dan fungsi koperasi. Berikut adalah detail dari hak dan kewajiban tersebut:
LANDASAN IDEAL KSP: ANGGOTA KSP GENERASI ANAK BANGSA ADALAH PEMILIK PERUSAHAAN
A.Hak Anggota
- Hak Suara
- Deskripsi: Anggota memiliki hak untuk memberikan suara dalam rapat anggota koperasi. Hak suara ini biasanya seimbang, artinya setiap anggota memiliki satu suara tanpa memandang jumlah simpanan.
- Tujuan: Untuk memastikan keputusan diambil secara demokratis dan adil.
- Hak Memilih dan Dipilih
- Deskripsi: Anggota berhak memilih pengurus dan pengawas koperasi dan juga bisa diusulkan untuk menduduki posisi tersebut.
- Tujuan: Memungkinkan anggota berpartisipasi dalam pengelolaan koperasi dan memastikan perwakilan yang efektif.
- Hak atas Informasi
- Deskripsi: Anggota berhak mendapatkan informasi tentang kegiatan koperasi, laporan keuangan, dan keputusan-keputusan penting.
- Tujuan: Memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi.
- Hak atas Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha)
- Deskripsi: Anggota berhak menerima pembagian SHU berdasarkan ketentuan yang berlaku di koperasi, biasanya sesuai dengan besarnya simpanan atau partisipasi.
- Tujuan: Memberikan imbalan kepada anggota atas kontribusi mereka dalam koperasi.
- Hak Mengajukan Usulan atau Pendapat
- Deskripsi: Anggota dapat mengajukan usulan, pendapat, atau kritik terhadap kebijakan dan pengelolaan koperasi.
- Tujuan: Meningkatkan partisipasi aktif dan memberikan ruang bagi perbaikan dan inovasi.
- Hak Mendapatkan Pelayanan
- Deskripsi: Anggota berhak mendapatkan pelayanan yang sesuai dalam hal simpanan, pinjaman, dan layanan koperasi lainnya.
- Tujuan: Menjamin bahwa anggota mendapatkan manfaat dari keanggotaan mereka di koperasi.
Pelayanan Pinjaman :
- Anggota berhak mendapat pelayanan pinjaman setelah 1 bulan menjadi anggota dan sudah mengikuti pendidikan dasar koperasi kredit.
- Pinjaman lebih dari 2X simpanan, wajib menyerahkan agunan
- Pinjaman dapat dilakukan bila Analiasis kredit Pinjaman baik
- Penandatanganan surat perjanjian kerjasama pinjaman harus di depan Suami/Istri, dan tidak dapat diwakilkan kepada orang maupun anggota lain.
- Jasa pinjaman/bunga ( Lihat di Brousr List Pinjaman)
B.Kewajiban Anggota
- Kewajiban Membayar Simpanan
- Deskripsi: Anggota diwajibkan untuk membayar simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan lainnya sesuai ketentuan koperasi.
- Tujuan: Menjamin keberlangsungan finansial koperasi dan memfasilitasi kegiatan simpan pinjam.
- Kewajiban Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
- Deskripsi: Anggota harus mematuhi anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan peraturan-peraturan koperasi.
- Tujuan: Menjamin tata kelola koperasi yang baik dan kepatuhan terhadap aturan.
- Kewajiban Membayar Kewajiban Lain
- Deskripsi: Anggota harus memenuhi kewajiban lain seperti iuran khusus atau biaya administrasi yang ditetapkan oleh koperasi.
- Tujuan: Mendukung operasional koperasi dan memberikan kontribusi finansial yang diperlukan.
- Kewajiban Berpartisipasi dalam Rapat
- Deskripsi: Anggota diharapkan untuk aktif berpartisipasi dalam rapat anggota dan kegiatan koperasi lainnya.
- Tujuan: Memastikan keterlibatan aktif dan partisipasi dalam pengambilan keputusan.
- Kewajiban Menjaga Nama Baik Koperasi
- Deskripsi: Anggota harus menjaga citra dan nama baik koperasi dengan tidak melakukan tindakan yang merugikan.
- Tujuan: Memelihara reputasi koperasi dan menciptakan lingkungan yang positif bagi semua anggota.
- Kewajiban Membayar Angsuran Pinjaman
- Deskripsi: Jika anggota meminjam dari koperasi, mereka wajib membayar angsuran pinjaman sesuai ketentuan yang disepakati.
- Tujuan: Menjamin kelancaran arus kas dan keberlangsungan operasional koperasi.
Dengan memahami dan melaksanakan hak serta kewajiban ini, anggota koperasi simpan pinjam dapat berkontribusi pada keberhasilan dan keberlanjutan koperasi, serta memastikan manfaat yang maksimal bagi seluruh anggota.
BAGI ANDA YANG BERMINAT, SILAHKAN AJUKAN PINJAMAN ATAU BISA LANGSUNG DATANG KE KANTOR KSP-GERBANG
- PETUGAS AKAN SEGERA MELAKUKAN SURVEY KE LOKASI
- MELAYANI PINJAMAN BULANAN
- MELAYANI PINJAMAN MINGGUAN
JIKA INGIN MENGAJUKAN PINJAMAN SILAHKAN AKSES ISI DATA DAN UPLOAD DOKUMEN PINJAMAN
https://zfrmz.com/BDZ98NaSvbu1MNfKu5s6 SEGERA MENJADI ANGGOTA KOPERASI DAN SEGERA MENGAJUKAN PERMOHONAN PINJAMAN.
BROSUR
KAMI SIAP MELAYANI DENGAN HATI