JADWAL UJIAN SEMESTER DAN UJIAN SEKOLAH PAKET A-B KELAS LANJUTAN DAN PAKET A-B KELAS AKHIR TAHUN PELAJARAN 2019/2020
JADWAL UJIAN PENDIDIKAN KESETARAAN ( UPK) KELAS AKHIR TAHUN PELAJARAN 2019/2020
EVALUASI AKHIR- Sebagai syarat mutlak dalam dunia pendidikan dasar dan menengah, agar mampu memnyaring standar kompetensi Lulusan bagi peserta didik.
Kupang-Edukasi News: Pertama-tama yang perlu dipahami adalah ujian nasional resmi dibatalkan. Artinya tidak ada ujian nasional pada tahun 2020 termasuk bagi peserta didik pendidikan kesetaraan.
Perlu diketahui bahwa ujian nasional diatur dalam satu paket Pedoman Operasional Prosedur yang diterbitkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan sebagai penyelenggara ujian nasional. Tidak dibedakan ujian nasional sekolah atau ujian nasional pendidikan kesetaraan. Sehingga ujian nasional dibatalkan termasuk ujian nasional untuk pendidikan kesetaraan.
Pembatalan ujian nasional dimaksudkan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Sementara virus tersebut tidak bisa membedakan mana peserta ujian nasional dari sekolah dan peserta ujian nasional dari pendidikan kesetaraan. Kita kembalikan pada tujuan pembatalan adalah untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 demi keselamatan warga Belajar di satuan pendidikan PKBM Harapan Bangsa.
Namun demikian merujuk pasal 26 ayat 6 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi “Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan,“ masih efektif berlaku dan pemerintah tidak ingin menabrak ayat tersebut. Selama ini ujian nasional diposisikan sebagai uji penyetaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat 6 tersebut. Nah, ketika ujian nasional yang diposisikan sebagai uji penyetaraan dibatalkan pada tahun 2020 ini bagaimana dengan pelaksanaan uji penyetaraan amanat UU Sisdiknas?
Lalu bagaimana penentuan kelulusan Paket A, Paket B dan Paket C. Perlu disampaikan sebelumnya bahwa penentuan kelulusan berbeda dengan uji penyetaraan. Penentuan kelulusan peserta didik pendidikan kesetaraan tetap mengacu pada Permendikbud nomor 43 Tahun 2019 yang pelaksanaannya mengikuti ketentuan Surat Edaran Mendikbud nomor 4 Tahun 2020. Jadi peserta didik tetap mengikuti proses penilaian akhir di tingkat satuan pendidikan yaitu ujian pendidikan kesetaraan (ujian sekolah) namun pelaksanaannya tidak boleh mengumpulkan peserta didik. Ujian pendidikan kesetaraan dapat dilakukan dengan bentuk assesmen jarak jauh atau bentuk lain selama tidak mengumpulkan peserta didik dalam satu lokasi.
Itu prinsip utama surat edaran tersebut. Tidak boleh ada pengumpulan peserta didik maka ujian nasional dibatalkan (butir 1.a), ujian sekolah (ujian pendidikan kesetaraan) yang bersifat mengumpulkan tidak boleh dilakukan (butir 3.a).sehingga PKBM Harapan Bangsa, mencoba mengidentifikasi Kondisi reel kesiapan Peserta didik Paket A-B dan C, dalam suasana Mewabahnya Penyebaran Pandemi Virus corona (COVID-19),dengan menyepakati melaksanakan Ujian Online bagi seluruh peserta didik baik yang sudah Kelas UN Maupun Kelas lanjutan ayang akan mengikuti Evaluasi Akhir semester Genap Tahun pelajaran 2019/2020.
Ujian Pendidikan kesetaraan dan Ujian Evaluasi akhir Online ini, dilakukan tidak menjadi suatu keharusan/kewajiban bagi peserta didik, Semua peserta akan dihimbau menyiapkan diri dana fasilitas secara maksimal.jika ternyata program Ujian Online ini ada peserta yang tidak sempat mengikutinya maka, tidak berarti peserta tersebut dinyyatakan tidak Lulus, namun berdasarkan himbauan dan arahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan proses penyetaraan LULUSAN Program Paket A-B dan C Tahun Pelajaran 2019/2020 sebagai Rujukan, bahwa Ujian Jarak Jauh ( Online) yang tidak mengumpulkan Peserta didik, bisa dilakukan agar dapat mengurangi tingkat stres atau kebingungan dalam menanti UN.dan UPK online ini dijadikan sebagai penentuan kelulusan, dan tentang pengolahan Nilai Rata-rata Raport yang telah dijelaskan Dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan kota kupang Nomor 432/DISDIKBUD.007/DIKDAS/2020 Tentang Petunjuk Teknis pengolahan Nilai,Untuk penentuan Kenaikan Kelas dan Kelulusan Peserta didik dari satuan Pendidikan dan program kesetaraan tahun pelajaran 2019/2020 tertanggal 3 april 2020.
SE No 9 Tahun 2020 Pelaksanaan Kebijakan Proses Penyetaraan Lulusan Program Paket A, Paket B, dan Paket C TA 20192020.pdf (1) JUKNIS OLAH NILAI DIKBUDDengan maksudnya adalah bahwa satuan Pendidikan PKBM Harapan Bangsa mempunyai Dasar Hukum yang kuat untuk melangkah dalam penentuan kelulusan peserta didik pendidikan kesetaraan tahun pelajaran 2019/2020 yang dasar rujukannya pada butir 3.d. 1) dan 2) dimana dalam setiap jenjang sudah dituliskan kata “sederajat” artinya SD termasuk Paket A, SMP termasuk Paket B, SMA termasuk Paket C. Jadi tidak usah bingung apalagi baper kok tidak disebutkan secara spesifik.
Merujuk pada butir 3.d. 1) dan 2) maka bagi pendidikan kesetaraan berlaku ketentuan sebagai berikut. Kelulusan Paket A Setara SD ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (tingkatan 2 setara kelas IV, kelas V, dan kelas VI semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan. Kelulusan Paket B Setara SMP dan Paket C Setara SMA ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap tingkatan 4 setara kelas IX dan tingkatan 6 setara kelas XII dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Implikasi lain dibatalkannya ujian nasional maka tidak ada penerbitan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). Jika pendidikan kesetaraan ada bentuk ujian lain sebagaimana petunjuk butir 1.c maka bisa jadi ada bentuk lain pengganti SHUN sebagai dokumen proses penyetaraan. Namun itu pun masih menunggu ketentuan lebih lanjut.
Jika demikian bagaimana dengan ijazah? Ketentuan ijazah masih mengacu pada Permendikbud nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional. Dalam pasal 3 disebutkan bahwa ijazah merupakan dokumen negara. Karena ijazah adalah dokumen negara maka pengadaannya dilakukan oleh pemerintah bukan oleh satuan pendidikan, termasuk satuan pendidikan nonformal. Pengisian dan penandatangan ijazah masih tetap mengacu pada Permendikbud nomor 14 Tahun 2017, sedangkan ketentuan teknis penulisan telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal KEMDIKBUD Nomor 5 Tahun 2020.
Salinan Persesjen Nomor 5 Tahun 2020 capJadwal Ujian pendidikan kesetaraan ( UPK) dan Ujian Akhir semster Online yang akan dilaksanaakan pada tanggal 4 -9 mei tahun 2020 dengan menggunakan Aplikasi Google Forms.
Bagikan: