Sekolah Rumah (Home schooling) bagi masyarakat saat ini

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M. Nuh mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 129/2014 tentang SekolahRumah di akhir masa jabatannya. Salinan peraturan itu beredar di Internet tanpa tanggal, tapi menurut beberapa teman dikonfirmasi bahwa itu adalah keputusan resmi.

Download Permendikbud no 129/2014

 

Apa makna peraturan tentang SekolahRumah itu bagi para praktisi sekolahrumah (homeschooling)?

  1. Penegasan eksistensi sekolahrumah

Dari sisi legal, keberadaan sebuah peraturan menteri yang secara khusus membahas tentang sekolahrumah menegaskan tentang eksistensinya yang tak bisa dinafikan begitu saja. Berarti, nomenklatur atau istilah sekolahrumah sudah dikenal secara legal dan status sekolahrumah semakin jelas legalitasnya.

  1. Dialektika negara dan masyarakat

Keberadaan peraturan menteri tentang sekolahrumah merupakan wujud keterlibatan negara dalam penyelenggaraan sekolahrumah. Hal ini bisa bermakna positif jika pemerintah bisa memfasilitasi proses homeschooling dan meningkatkan kualitas pendidikan secara umum. Tapi hal ini juga bisa bermakna negatif jika pemerintah memiliki aspirasi yang berbeda dengan para praktisi sekolahrumah.

Ini akan menjadi tarik-menarik yang dinamis yang perlu dilihat sebagai proses sosial yang tak pernah final. Sebuah kebijakan perlu dilihat dalam konteks sosiologis untuk melayani kebutuhan pada sebuah masa tertentu. Jika kebijakan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan realitas masyarakat, maka kebijakan itu tak ada salahnya untuk
diubah.

Spirit dari dinamika ini adalah mencari titik temu antara kebutuhan individual masyarakat untuk mendapatkan pendidikan terbaik dengan kebutuhan negara untuk menjaga nilai-nilai kolektif masyarakat.

  1. kenyataan yang tak terelakkan

Keterlibatan pemerintah di dalam proses pembelajaran homeschooling adalah hal yang tak terelakkan seiring dengan perkembangan para praktisi homeschooling dan kebutuhan proses penyetaraan dengan sekolah di PKBM bagi sebagian keluarga. Di berbagai negara di dunia, aturan mengenai homeschooling sangat beragam, mulai yang sangat longgar hingga ketat, bahkan ada negara yang melarang homeschooling seperti di Jerman.

Apapun keputusan pemerintah, ini adalah bagian dari dinamika. Sambil pendidikan anak jalan terus, praktisi homeschooling yang memiliki concern bisa ikut memperjuangkan melalui cara-cara yang bisa dilakukannya.

Catatan pribadi tentang Permendiknas 129

Sebagai salah seorang praktisi homeschooling, aku punya beberapa pendapat. Pendapat ini mewakili pribadi, tidak mewakili keluarga homeschooling yang lain atau sebuah perkumpulan tertentu.

Menurutku: banyak revisi yang harus dilakukan pada peraturan menteri ini.

  1. Kerancuan pengertian & kategori sekolah rumah

Satu masalah agak mendasar dalam dunia homeschooling di Indonesia adalah pengertian homeschooling yang kurang tepat.

Sepengetahuanku, homeschooling adalah sebuah model pendidikan di mana orangtua tidak menyekolahkan anak dan memilih bertanggung jawab sendiri atas pendidikan anak-anaknya. Lihat: podcast pengertian homeschooling dan komunitas homeschooling.

Problemnya, banyak lembaga sekolah & bimbel yang kemudian melabeli dirinya dengan sebutan homeschooling. Mereka menyebut dirinya homeschooling komunitas. Padahal, hakikatnya mereka adalah lembaga sekolah. Pada lembaga-lembaga ini, tanggung jawab utama penyelenggaraan kegiatan belajar diselenggarakan oleh lembaga (bukan orangtua), tak berbeda dengan sekolah.

Istilah yang lebih tepat untuk lembaga-lembaga semacam ini menurutku adalah sekolah-fleksi (flexi-school) yang berasal dari kata flexibel (masuk hanya beberapa hari seminggu, proses belajar lebih fleksibel dibandingkan sekolah) atau sekolah komunitas.

Diferensiasi ini penting karena akan berimplikasi pada aspek legal dan pengelolaannya.

Secara legal, homeschooling atau sekolahrumah adalah jalur pendidikan informal, sementara sekolah komunitas atau sekolah-fleksi adalah jalur pendidikan nonformal.

  1. Spirit pendidikan informal & nonformal

Pendidikan nonformal adalah pendidikan inisiatif dari masyarakat yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal (sekolah). Jalur pendidikan ini diatur oleh negara, tapi dengan intensitas yang lebih longgar dibandingkan pendidikan formal (sekolah) yang “highly-regulated”.

Sementara itu, pendidikan informal adalah inisiatif masyarakat yang biasanya lebih tidak terstruktur. Walaupun begitu, pemerintah tetap membuka peluang untuk penyetaraan hasil pendidikan informal.

  1. Fleksibilitas & kebutuhan data

Inisiatif masyarakat (jalur informal) membutuhkan fleksibilitas yang tinggi untuk beradaptasi dengan kondisi di lapangan, baik yang berkaitan dengan anak, perubahan lingkungan sosial-ekonomi, teknologi, dan sebagainya. Fleksibilitas adalah kunci kekuatan sektor informal.

Oleh karena itu, spirit pengelolaan HS adalah less-regulated, minim intervensi pengaturan. Penyelenggaraan HS seharusnya tak membutuhkan persetujuan dari pemerintah sebagaimana setiap warga negara bisa bebas memilih pekerjaan. Jika dibutuhkan data, maka yang diperlukan adalah pelaporan (bukan persetujuan).

Negara berkepentingan terhadap homeschooling dalam konteks pendataan. Intinya negara butuh statistik seperti APK (Angka Partisipasi Kasar) yang mengukur jumlah anak-anak yang menempuh jenjang pendidikan tertentu.

  1. Penyederhanaan Proses Ujian Kesetaraan

Karena jalur informal relatif bebas dan tidak diatur oleh negara, mekanisme ujian penyetaraannya pun semestinya bisa disederhanakan prosedurnya. Beberapa tahun terakhir ini, persyaratan mengikuti ujian kesetaraan semakin rumit karena jalur pendidikan informal diperlakukan seperti jalur formal (sekolah). Ada syarat terdaftar di lembaga nonformal, rapor lengkap, batas usia, belum lagi biaya yang tak murah.

PKBM Harapan Bangsa lounching perdana (TKA) Kemendikdasmen Secara Mandiri

 

SIARAN PERS

PKBM Harapan Bangsa Kota Kupang Luncurkan Program Tes Kemampuan Akademik (TKA) Kemendikdasmen Secara Mandiri untuk Paket C Kelas 12 Tahun 2025

Kupang, 5 November 2025

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Harapan Bangsa Kota Kupang secara resmi melaksanakan peluncuran perdana (launching) Program Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang Paket C Kelas 12 Tahun 2025, yang diselenggarakan secara mandiri di lingkungan PKBM Harapan Bangsa.

Program ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Kemendikdasmen) dalam rangka meningkatkan mutu serta standarisasi capaian kompetensi peserta didik pendidikan kesetaraan.

Ketua PKBM Harapan Bangsa, [Petrus Allung, S.H], dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan TKA secara mandiri ini menjadi langkah penting bagi satuan pendidikan nonformal dalam membangun kemandirian dan akuntabilitas dalam proses evaluasi akademik.

“Kami bangga bisa menjadi PKBM pertama di Kota Kupang yang menyelenggarakan Tes Kemampuan Akademik Kemendikdasmen secara mandiri. Ini menunjukkan komitmen kami dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan kesetaraan dan menyiapkan peserta didik Paket C agar memiliki daya saing akademik yang setara dengan sekolah formal,” ujar [Petrus Allung, S.H].

Pelaksanaan TKA ini diikuti oleh seluruh peserta didik Paket C Kelas 12 Tahun Pelajaran 2025/2026, dengan materi ujian mencakup kemampuan dasar literasi, numerasi, serta pengetahuan umum sesuai standar nasional pendidikan kesetaraan.

Acara launching ini turut dihadiri oleh perwakilan Orangtua wali peserta didik, dan dipantau langsung oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, para tutor, serta masyarakat sekitar yang mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan nonformal di daerah Kota Kupang.

tahapan perencanaan, Jadwal pelaksanaan, tempat pelaksanaan dan lembaga penyelenggara TKA Pendidikan Kesetaraan Kota Kupang Tahun 2025, berdasarkan SK Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan no…klik untuk melihat selengkapnya pada tautan berikut:

https://padlet.com/kotakupangdpdfkpkbm/breakout-room/nRxeqrnZDnpLq56P-d1AGbWPrxJJozR7y

Dengan terselenggaranya TKA secara mandiri, PKBM Harapan Bangsa berharap dapat menjadi contoh bagi PKBM lain di Nusa Tenggara Timur dalam menerapkan sistem evaluasi akademik yang kredibel, transparan, dan sesuai dengan kebijakan Kemendikdasmen.

Silahkan Klik Dokumen Kegiatan Tes kemampuan Akademik PKBM Harapan Bangsa Pada Tautan berikut:

https://padlet.com/kotakupangdpdfkpkbm/breakout-room/J7pj4ogwZAXX4KMG-d1AGbWPrxJJozR7y

📞 Kontak Media:
PKBM Harapan Bangsa Kota Kupang
Alamat            : jln. Bhakti karya, Oebobo
Telepon           : [0380-8554925
Email               : [email protected]