A.KRITERIA PENETAPAN CALON PESERTA UJIAN KELAS AKHIR VI-IX DAN XII
1. PENDIDIKAN KESETARAAN ( DIKTARA) PAKET A SETARA SD
-
Akta Kelahiran/Surat Baptis sejenis
-
Kartu Keluarga (KK)
-
Raport Semester VIII –XI Ganjil
-
Aktif 6 Bulan Terakhir
-
Menyelesaikan Kewajiban Biaya minimal 50%
2.PENDIDIKAN KESETARAAN ( DIKTARA) PAKET B SETARA SMP DAN PAKET C SETARA SMA
-
Akta Kelahiran/Surat Baptis sejenis
-
Kartu Keluarga (KK)
-
Memiliki Ijasah & SHUN Minimal Lulusan Tahun 2019
-
Raport Semester I – V Ganjil
-
Aktif 6 Bulan Terakhir dibuktikan dengan Absensi Belajar
-
Menyelesaikan Kewajiban Biaya minimal 50%
B. Berikut 3 Syarat yang harus dipenuhi oleh siswa agar bisa dinyatakan Lulus Tahun 2022?
Jawabannya :
- Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi covid-19, yang dibuktikan dengan raport Tiap Semester
- Memeperoleh Nilai sikap atau perilaku minimal baik
- Mengikuti Ujian yang diselenggarakan Oleh Satuan Pendidikan berupa:
- Forto polio( Nilai raport,nilai sikap/perilaku dan nilai prestasi yang diperoleh sebelumnya
- Nilai Penugasan( Tugas Mandiri)
- Penetapan Hasil Tes secara Luring atau Daring oleh satuan Pendidikan
- Hasil Ujian Satuan Pendidikan diupload dalam sistem data Pokok Pendidikan (DAPODIK)