SOP Penetapan Calon Peserta Ujian Akhir dan Syarat Kelulusan Tahun 2022

SOSIALISASI PROSEDUR KELULUSAN PESERTA DIDIK KELAS AKHIR

A.KRITERIA PENETAPAN CALON PESERTA UJIAN KELAS AKHIR VI-IX DAN XII

  1. PENDIDIKAN KESETARAAN ( DIKTARA) PAKET A SETARA SD

  • Akta Kelahiran/Surat Baptis sejenis

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Raport Semester VIII –XI Ganjil

  • Aktif 6 Bulan Terakhir

  • Menyelesaikan Kewajiban Biaya minimal 50%

    2.PENDIDIKAN KESETARAAN ( DIKTARA) PAKET B SETARA SMP DAN PAKET C SETARA SMA

  • Akta Kelahiran/Surat Baptis sejenis

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Memiliki Ijasah & SHUN Minimal Lulusan Tahun 2019

  • Raport Semester I – V Ganjil

  • Aktif 6 Bulan Terakhir dibuktikan dengan Absensi Belajar

  • Menyelesaikan Kewajiban Biaya minimal 50%

 

B. Berikut 3 Syarat yang harus dipenuhi oleh siswa agar bisa dinyatakan Lulus Tahun 2022?

Jawabannya :

  1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi covid-19, yang dibuktikan dengan raport Tiap Semester
  2. Memeperoleh Nilai sikap atau perilaku minimal baik
  3. Mengikuti Ujian yang diselenggarakan Oleh Satuan Pendidikan berupa:
  4. Forto polio( Nilai raport,nilai sikap/perilaku dan nilai prestasi yang diperoleh sebelumnya
  5. Nilai Penugasan( Tugas Mandiri)
  6. Penetapan Hasil Tes secara Luring atau Daring oleh satuan Pendidikan
  7. Hasil Ujian Satuan Pendidikan diupload dalam sistem data Pokok Pendidikan (DAPODIK)
Bagikan: