PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR UJIAN PENDIDIKAN KESETARAAN (POS-UPK) TAHUN 2022

 

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN PENDIDIKAN KESETARAAN TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

 (POS UPK)

                                      TAHUN PELAJARAN 2021/2022

DIREKTORAT PENDIDIKAN MASYARAKAT DAN PENDIDIKAN KHUSUS DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI TAHUN 2022

DAFTAR ISI

 

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR BAB I PENGERTIAN

i

ii 1

BAB II PESERTA DAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA UPK 3
A.      Persyaratan Peserta UPK 3
B.      Hak dan Kewajiban Peserta UPK 4
C.      Pendaftaran Peserta UPK 4
D.      Persyaratan Satuan Pendidikan Penyelenggara UPK 4
BAB III PENYELENGGARAAN UPK 5
A.      Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota 5
B.      Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal Bidang Sosial Budaya 5
C.      Satuan Pendidikan 6
BAB IV PELAKSANAAN UPK 7
A.      Penyusunan Naskah UPK 7
B.      Mata Pelajaran, Jumlah Butir Soal, dan Alokasi Waktu 7
BAB V PEMERIKSAAN DAN PENGOLAHAN HASIL UPK 12
A.      Soal Bentuk Pilihan Ganda, Pilihan Ganda Kompleks, Isian Singkat, Menjodohkan 12
B.      Soal Bentuk Uraian 12
C.      Pengolahan Hasil UPK 12
BAB VI KRITERIA PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN BERDASARKAN HASIL UPK 13
A.      Kriteria Kelulusan 13
B.      Penetapan Kelulusan 13
C.      Pengumuman Kelulusan Satuan Pendidikan 13
BAB VII PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN 14
BAB VIII KEJADIAN LUAR BIASA 15

 

BAB I-PENGERTIAN

 

Dalam Prosedur Operasional Standar ini yang dimaksud dengan:

  1. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan teknologi
  2. Dinas adalah Dinas Pendidikan atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Olahraga atau Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga tingkat kabupaten/kota.
  3. Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan nonformal yang meliputi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang menyelenggarakan Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya.
  4. Ujian Pendidikan Kesetaraan Tingkat Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut UPK adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi
  5. Ujian susulan adalah ujian pendidikan kesetaraan untuk peserta didik yang berhalangan mengikuti UPK karena alasan tertentu yang dapat diterima oleh satuan pendidikan pelaksana UPK dan disertai dengan bukti yang sah.
  6. Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Pendidikan Kesetaraan Tingkat Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut POS UPK adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UPK secara luring atau daring.
  7. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik indonesia.
  8. Kisi-kisi UPK adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah soal UPK yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Penilaian dan kurikulum yang berlaku
  9. Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan Nasional (FTPKN) adalah organisasi profesi yang independen dilandasi oleh prinsip kemandirian organisasi yang dibangun dan dikelola oleh para tutor pendidikan kesetaraan secara khusus berkonsentrasi mengelola pembelajaran dan pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi FTPKN merupakan kelompok tutor pada Program Paket A, Paket B dan Paket C di tingkat Pusat (DPP), tingkat Daerah (DPD) dan tingkat Cabang (DPC).
  • seTARA daring http://setara.kemdikbud.go.id/kesetaraan adalah sebuah aplikasi Learning Management System yang dirancang untuk pembelajaran jarak jauh pada pendidikan
  • Tipe soal AKM (Asesmen Kompetensi Minimum) merupakan tipe soal yang memuat stimulus soal berbentuk Pilihan Ganda, Pilihan Ganda Kompleks, menjodohkan, isian singkat dan

BAB II

PESERTA DAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA UPK

 

A.     Persyaratan Peserta UPK Paket A

  1. Telah atau pernah berada di tahun terakhir pada Program Paket A;
  2. Memiliki laporan hasil belajar setingkat SD/MI/Sederajat, mulai kelas IV paket kompetensi (semester) 7 sampai dengan kelas VI paket kompetensi (semester) 11 untuk peserta didik pada Program Paket A/Ula.
  3. Terdaftar di Tingkatan 2 Kelas VI pada Dapodik per  tanggal  31  Desember 2021

 

Paket B

  1. Telah atau pernah berada di tahun terakhir pada Program Paket B;
  2. Memiliki laporan hasil belajar setingkat SMP/MTs/Sederajat, mulai kelas VII paket kompetensi (semester) 1 sampai dengan kelas IX paket kompetensi (semester) 5 untuk peserta didik pada Program Paket B/Wustha.
  3. Terdaftar di Tingkatan 4 Kelas IX pada Dapodik per tanggal 31 Desember 2021
  4. Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari Satuan Pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 (tiga) tahun

 

Paket C

  1. Telah atau pernah berada di tahun terakhir pada Program Paket C;
  2. Memiliki rapor hasil belajar setingkat SMA/MA/Sederajat, mulai kelas X paket kompetensi (semester) 1 sampai dengan kelas XII paket kompetensi (semester) 5 untuk peserta didik pada Program Paket C/Ulya.
  3. Terdaftar di Tingkatan 6 Kelas XII pada Dapodik per tanggal 31 Desember 2021
  4. Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari Satuan Pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 (tiga) Tahun

B.     Hak dan Kewajiban Peserta UPK Hak Peserta UPK

1. Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti UPK.
2. Peserta UPK yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah dapat mengikuti ujian susulan.

 

Kewajiban Peserta UPK

  1. Mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan
  2. Mematuhi tata tertib ujian.

 

C.     Pendaftaran Peserta UPK

  1. Satuan pendidikan penyelenggara UPK melaksanakan pendataan calon peserta berdasarkan data Dapodik per tanggal 31 Desember 2021
  2. Panitia UPK melakukan verifikasi calon peserta
  3. Kepala/Ketua Satuan Pendidikan melaporkan calon peserta UPK kepada Dinas untuk diverifikasi dan validasi
  4. Dinas melakukan validasi dan verifikasi calon peserta UPK yang telah dilaporkan oleh Satuan Pendidikan
  5. Satuan Pendidikan penyelenggara UPK menetapkan peserta UPK
  6. Panitia menerbitkan kartu peserta UPK

 

D.    Persyaratan Satuan Pendidikan Penyelenggara UPK

  1. Satuan pendidikan penyelenggara UPK sudah terakreditasi berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD-PNF)
  2. Satuan Pendidikan dalam proses pengajuan kembali akreditasi, dapat melaksanakan UPK dengan melampirkan surat keterangan proses pengajuan kembali akreditasi
  3. Satuan Pendidikan Penyelenggara UPK ditetapkan oleh Dinas
  4. Satuan Pendidikan yang belum terakreditasi menginduk pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan UPK yang ditetapkan oleh Dinas

BAB III PENYELENGGARAAN UPK

 

A.     Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

Tugas dan kewenangan Dinas dalam pelaksanaan UPK sebagai berikut:

  1. Melaksanakan sosialisasi dan koordinasi UPK ke seluruh Satuan Pendidikan;
  2. Menerbitkan surat keputusan satuan pendidikan penyelenggara UPK;
  3. Melakukan verifikasi dan validasi calon peserta UPK yang diusulkan oleh Satuan Pendidikan;
  4. Melakukan pendataan dan pemetaan moda penyelenggaraan UPK
  5. Menerbitkan surat keputusan satuan pendidikan yang akan melaksanakan UPK secara daring dan/atau tatap
  6. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UPK dengan melibatkan penilik;
  7. Menerima, mengumpulkan dan mengevaluasi hasil UPK;
  8. Membuat laporan pelaksanaan UPK di wilayahnya serta menyampaikannya kepada Kementerian u.p Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus melalui tautan https://ringkas.kemdikbud.go.id/laporanUPK2022.

 

B.     Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal Bidang Sosial Budaya

Tugas dan kewenangan Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal Bidang Sosial Budaya dalam UPK sebagai berikut:

  1. Melakukan sosialisasi pelaksanaan UPK kepada SILN di wilayahnya;
  2. Menggandakan dan mendistribusikan Permendikbud, POS, dan kisi-kisi soal yang ditetapkan;
  3. Menggandakan dan mendistribusikan bahan UPK yang mencakup Paket Soal, LJUPK, Daftar Hadir, Berita Acara, dan pakta integritas ke SILN;
  4. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan UPK di wilayahnya;
  5. Membuat laporan pelaksanaan UPK di wilayahnya serta menyampaikannya kepada Kementerian u.p Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus melalui tautan https://ringkas.kemdikbud.go.id/laporanUPK2022.
  6. Dalam hal tidak berada dalam pembinaan Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal, bukti kegiatan pembelajaran dan laporan lengkap penilaian hasil belajar yang sudah dicap dan ditandatangani oleh pimpinan lembaga penyelenggara Pendidikan nonformal diserahkan pada saat mendaftar menjadi peserta UPK kepada Panitia UPK Tingkat Pusat dengan verifikasi dari Direktorat terkait.

 

C.     Satuan Pendidikan

Tugas dan kewenangan satuan pendidikan dalam pelaksanaan UPK sebagai berikut:

  1. Membentuk panitia pelaksana UPK;
  2. Menyusun dan menetapkan Prosedur Operasional Standar Ujian Pendidikan Kesetaraan (POS UPK) tingkat satuan pendidikan;
  3. Melaporkan POS UPK Satuan Pendidikan kepada Dinas;
  4. Menetapkan peserta UPK berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Dinas;
  5. Melakukan sosialisasi UPK kepada calon peserta UPK;
  6. menyusun kisi-kisi soal UPK;
  7. Menyusun dan merakit soal UPK;
  8. Mengamankan master soal beserta kelengkapannya;
  9. Menggandakan naskah soal UPK berikut kelengkapannya sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan;
  • Mengatur ruang UPK;
  • Menetapkan pengawas ruang UPK;
  • Menentukan kriteria kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan;
  • Mencetak dan mendistribusikan kartu peserta UPK;
  • Menyiapkan sarana pendukung UPK;
  • Menyiapkan administrasi pendukung UPK;
  • Melaksanakan UPK sesuai POS UPK;
  • Melakukan pemeriksaan lembar jawaban peserta UPK;
  • Merekap nilai hasil UPK dan membuat berita acara hasil UPK oleh penyelenggara UPK;
  • Melaksanakan rapat dewan tutor untuk menetapkan kelulusan dan berita acara kelulusan oleh setiap Satuan Pendidikan;
  • Menerbitkan, menandatangani, dan membagikan hasil UPK kepada peserta UPK;
  1. Melaporkan hasil UPK ke
  • Mengirimkan hasil UPK ke Kementerian melalui Dapodik sesuai ketentuan yang berlaku.

BAB IV PELAKSANAAN UPK

 

A.       Penyusunan Naskah UPK

  1. Penyusunan Kisi-Kisi UPK
    1. Kisi-kisi UPK disusun oleh satuan Pendidikan
    2. Kisi-kisi disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan Kurikulum 2013 Pendidikan
  2. Penyusunan Soal UPK
    1. Soal disusun berdasarkan kisi-kisi UK
    2. Bentuk soal UPK ditetapkan oleh masing-masing satuan Pendidikan
    3. Bentuk Soal UPK menggunakan soal tipe AKM berbentuk pilihan ganda, pilihan ganda kompleks, menjodohkan, isian singkat dan/atau uraian yang didahului stimulus
    4. Naskah soal UPK dirakit tim penyusun soal di satuan Pendidikan
    5. Naskah soal yang dibuat minimal 2 (dua) paket terdiri atas 1 (satu) paket soal ujian dan 1 (satu) paket soal ujian susulan yang ditentukan untuk masing-masing mata Pelajaran
  3. Dalam hal penyusunan Kisi-kisi dan Naskah Soal UPK, Satuan Pendidikan dapat bekerja sama dengan Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan Nasional, Forum Komunikasi PKBM, dan/atau Pamong Belajar SKB yang dapat difasilitasi oleh Dinas
  4. UPK pada mata pelajaran kelompok khusus (pemberdayaan dan keterampilan) dapat menggunakan ujian praktik, portofolio dan bentuk lainnya yang ditetapkan satuan Pendidikan

 

B.       Mata Pelajaran, Jumlah Butir Soal, dan Alokasi Waktu

  1. Mata pelajaran yang diujikan dalam UPK meliputi mata pelajaran sebagaimana tertuang pada struktur kurikulum Pendidikan Kesetaraan yang meliputi mata pelajaran kelompok umum (termasuk peminatan pada Paket C) dan mata pelajaran kelompok khusus
  2. Daftar mata pelajaran, jumlah soal dan alokasi waktu dalam pelaksanaan UPK adalah sebagai berikut

Jumlah butir soal, dan alokasi waktu mata pelajaran yang diujikan mengacu pada ketentuan sebagai berikut.

Program Paket A

 

No.

 

Mata Pelajaran

Jumlah Butir Soal Alokasi Waktu
Kelompok Umum
1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti 30 90
2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 30 90
3. Bahasa Indonesia 30 90
4. Matematika 25 90
5. Ilmu Pengetahuan Alam 25 90
6. Ilmu Pengetahuan Sosial 30 90
Kelompok  Khusus  *)
7. Pemberdayaan
8. Keterampilan Wajib
9. Keterampilan Pilihan

 

Program Paket B

 

 

No.

 

Mata Pelajaran

Jumlah Butir

Soal

Alokasi Waktu
Kelompok Umum
1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti 40 120
2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 40 120
3. Bahasa Indonesia 40 120
4. Bahasa Inggris 40 120
5. Matematika 35 120
6. Ilmu Pengetahuan Alam 35 120
7. Ilmu Pengetahuan Sosial 40 120
Kelompok  Khusus  *)
8. Pemberdayaan
9. Keterampilan Wajib
10. Keterampilan Pilihan

Program Paket C IPS

 

No. Mata Pelajaran Jumlah

Soal

Alokasi

Waktu

Kelompok Umum
1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti 40 120
2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 40 120
3. Bahasa Indonesia 40 120
4. Bahasa Inggris 40 120
5. Matematika 35 120
6. Sejarah Indonesia 40 120
Peminatan
7. Geografi 40 120
8. Sejarah 40 120
9. Sosiologi 40 120
10. Ekonomi 40 120
Kelompok  Khusus  *)
11. Pemberdayaan
12. Keterampilan Wajib
13. Keterampilan Pilihan

 

Program Paket C IPA

 

 

No.

 

Mata Pelajaran

Jumlah Butir

Soal

Alokasi Waktu
Kelompok Umum
1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti 40 120
2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 40 120
3. Bahasa Indonesia 40 120
4. Bahasa Inggris 40 120
5. Matematika 35 120
6. Sejarah Indonesia 40 120
Peminatan
7. Matematika 40 120
8. Biologi 40 120
9. Fisika 40 120
10. Kimia 40 120
Kelompok  Khusus  *)
11. Pemberdayaan
12. Keterampilan Wajib
13. Keterampilan Pilihan

 

Program Paket C Bahasa

 

 

No.

 

Mata Pelajaran

Jumlah Butir Soal Alokasi Waktu
Kelompok Umum
1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti 40 120
2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 40 120
3. Bahasa Indonesia 40 120
4. Bahasa Inggris 40 120
5. Matematika 35 120
6. Sejarah Indonesia 40 120
Peminatan
7. Bahasa dan Sastra Indonesia 40 120
8. Bahasa dan Sastra Inggris 40 120
9. Bahasa Asing Lainnya (Arab, Mandarin, Korea,

Jepang, Jerman atau Perancis)

40 120
10. Antropologi 40 120
Kelompok  Khusus  *)
11. Pemberdayaan
12. Keterampilan Wajib
13. Keterampilan Pilihan

*) Ditentukan oleh satuan pendidikan, dapat menggunakan ujian praktik, portofolio dan bentuk lainnya yang ditetapkan satuan pendidikan

 

B.     Penggandaan Naskah Soal UPK

Penggandaan naskah soal UPK beserta kelengkapannya dilakukan oleh satuan pendidikan, dan dapat difasilitasi oleh Dinas.

 

C.    Jadwal UPK

Jadwal Pelaksanaan UPK dan UPK Susulan ditetapkan oleh Dinas dengan mempertimbangkan beberapa hal berikut:

  1. Kalender akademik di masing-masing satuan pendidikan;
  2. Hari libur nasional/keagamaan;
  3. Jadwal pengumuman kelulusan;
  4. Moda pelaksanaan ujian secara daring atau Tatap Muka;
  1. Pelaksanaan ujian dilaksanakan dalam rentang bulan Maret – Mei; dan
  2. Ujian susulan dilaksanakan maksimal 7 (tujuh) hari setelah pelaksanaan

 

D.    Moda Pelaksanaan UPK

UPK dapat dilakukan dengan moda ujian berbasis daring atau tatap muka. Pelaksanaan UPK berbasis daring diutamakan menggunakan aplikasi setara daring, dengan mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Bentuk Soal UPK pada mata pelajaran kelompok umum dan peminatan Paket C;
  2. Kesiapan infrastruktur;
  3. Kesiapan aplikasi;
  4. Kesiapan sumber Daya;

Pelaksanaan UPK dengan moda daring menggunakan aplikasi  seTARA daring, teknis pelaksanaannya diatur lebih lengkap pada beranda aplikasi seTARA daring pada alamat

http://setara.kemdikbud.go.id/kesetaraan

BAB V

PEMERIKSAAN DAN PENGOLAHAN HASIL UPK

 

Proses pemeriksaan dan pengolahan hasil UPK diatur sebagai berikut.

A.       Soal Bentuk Pilihan Ganda, Pilihan Ganda Kompleks, Isian Singkat, Menjodohkan

Soal UPK bentuk pilihan ganda, pilihan ganda kompleks, isian singkat dan menjodohkan dapat diperiksa secara manual, menggunakan alat pemindai dan atau hasil otomatis dari seTARA daring.

http://setara.kemdikbud.go.id/kesetaraan

 

B.       Soal Bentuk Uraian

Soal bentuk uraian diperiksa secara manual oleh tutor sesuai mata pelajarannya, mengacu pada pedoman penskoran.

 

C.       Pengolahan Hasil UPK

Nilai UPK merupakan gabungan skor soal pilihan ganda, pilihan ganda kompleks, isian singkat, menjodohkan dan skor soal uraian, dengan rentang nilai 0 – 100.

BAB VI

KRITERIA PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN BERDASARKAN HASIL UPK

 

A.       Kriteria Kelulusan

Kriteria kelulusan dari satuan pendidikan minimal mempertimbangkan hal-hal berikut:

  1. Menyelesaikan program pembelajaran yang dibuktikan dengan rapor tiap semester;
  2. Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik; dan
  3. Mengikuti ujian pendidikan kesetaraan yang diselenggarakan oleh satuan

 

B.       Penetapan Kelulusan

Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan tutor dan hasil UPK wajib dimasukkan ke Dapodik sebagai syarat memperoleh ijazah.

 

C.       Pengumuman Kelulusan Satuan Pendidikan

Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan  pendidikan  dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan mengikuti ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal tentang Ijazah tahun 2022.

BAB VII

PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN

 

  1. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan UPK dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Dinas sesuai tugas dan
  2. Laporan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan UPK dimanfaatkan untuk pemetaan mutu pendidikan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta bahan pembinaan dan pemberian bantuan kepada Satuan
  3. Satuan pendidikan penyelenggara UPK menyusun laporan penyelenggaraan UPK dan mengirimkannya kepada Dinas.

SILAHKAN DOWNLOAD JUKNIS UPK-PENDIDIKAN KESETARAAN TAHUN 2022

POS UPK Tahun 2022 Bagikan: