Keppres No.82 Tahun 2019 Terkesan Prematur

Polemik gonjang ganjing Dunia Pendidikan atas hilangnya Direktorat pendidikan masyarakat (Dikmas) yang merupakan pelaksana Undang undang Nomor 20 tahun 2003 bab IV jalur jenjang jenis pendidikan pasal 14 jenjang pendidikan formal terdiri dari Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi.

Selanjutnya dalam pasal 26 ayat 3 berbunyi pendidikan non formal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, dan Pendidikan kesetaraan. Itu semua bertujuan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.dalam bab ini memberikan ruang boleh mengembangkan struktur/ badan penyelenggara pendidikan berada dibawah kementrian pendidikan dan kebudayaan’ dari pusat hingga ke daerah sampai saat ini diakui sah secara hukum.

Dengan demikian maka kepres nomor 82 Tahun 2019, bisa dinyatakan cacat hukum.seyogyanya setiap produk hukum perlu dipertimbangkan asas-asas hukum”LEX SPECIALIS DEROGAT LEX GENERALIS.

Polemik ini semakin hari semakin memanas dan viral di media sosial- yang seakan menimbulkan keresahan dan gelisah bagi penyelenggara pendidikan nonformal pada kesempatan ini, petrus Allung, selaku (Direktur) PKBM Harapan Bangsa, memberikan kajian hukum bahwa ; secara hierarkhi keabsahan sebuah produk hukum khusus ditinjau pada UU nomor 20 thn 2003 tentang Sisdiknas, dan Kepres nomor 82 tahun 2019, jelas-jelas saling keduanya bertentangan.sehingga terlebih dahulu ditinjaunya adalah isi pasal 26 ayat 3 dalam UU no 20 tahun 2003, sebelum disahkan kepres nomor 82 tahun 2019.

Jika dipaksakan maka akan berpotensi mengorbankan masyarakat umum dan menimbulkan keresahan beruntun secara nasional.dengan demikian negara tidak lagi memberikan ruang merdeka belajar yang dicanangkan mendikbud RI (Nadim makarim).

Pada kesempatan ini juga tanpa disadari bahwa ditemukan kecolongan secara sistematis dan masif menghilangkan satuan pendidikan nonformal seperti SKB/SPNF dan Rumah pintar.

Mestinya pemerintah survey rekam jejak Outcam secara objektif bukan subyektif yang dijadikan referensi melahirkan sebuah produk hukum.

Sangat jelas, dunia pendidikan nonformal mampu mengubah wajah Indeks pembangunan masyarakat(IPM) dan Sumber daya  manusia (SDM) terus meningkat.dan memberikan kontribusi nyata dengan strategi kaya Inovasi yang mampu menurunkan zona merah seperti:

  1. Menekan angka Buta Huruf (DO)
  2. Membuka akses belajar merdeka lewat jalur dan jenjang pendidikan nonformal pendidikan kesetaraan Dasar sampai berkelanjutan ke perguruan tinggi.
  3. Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan
  4. Meningkatkan kecakapan kerja dan kewirausahaan
  5. Menekan angka kemiskinan
  6. Menekan angka pengangguran
  7. Peningkatan kesejahteraan masyarakat
  8. Meningkatkan manusia indonesia yang sehat jasmani dan rohani.
  9. Wajah Indonesia diubah oleh Dunia Pendidikan nonformal
  10. Jika tanpa Dunia pendidikan nonformal, Indonesia sebagai Gudang Pengangguran terbesar.

Mari kita berpikir kritis, kualitatif, kebermanfaatan dan kepastian Hukum.

~ by.Petrus Allung, SH, Direktur PKBM Harapan Bangsa Kota Kupang-NTT.

Bagikan: