Perjuangan seluruh Humpunan Pendidik Anak Usia Dini (HIMPAUDI) Indonesia Hari ini menghadapi Sidang Gugatan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Perjuangan panjang yang dilalui Himpaudi Indonesi untuk mencapai sebuah cita-cita Luhur Pendidik anak Usia Dini Indonesia Melalui Sidang gugatan yang akan digelar hari ini Senin 11 Februari 2019, Tidak ketinggalan Himpunan pendidik Anak Usia Dini Kota Kupang di bawa Pimpinan Jefri Libertus, MBA menyelenggarakan Kegiatan Doa Bersama Seluruh Komponen penggiat, pendidik dan Kepala Sekolah serta pengurus Forum Himpaudi Propinsi yang yang Hadir Bpk.Aram Kolifai, SH ( Sebagai Wakil Ketua) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Bpk.Jolki Non, M.Si, Ibu Wakil Ketua Bunda PAUD Kota Kupang dan Ibu-Ibu Bunda Paud 6 kecamatan se kota kupang, dan semua Pimpinan Kepala Sekolah PAUD, KB Kota kupang.Peserta yang hadir diperkirakan sekita 350 Orang.
Doa Bersama dipimpin oleh Ibu ketua majelis Jemaat Bet’el Nunhila” Perlu perjuangan” ketuklah maka pintu akan dibukakan, dan mintalah maka kepadanya akan diberikan. Mustahil jika seorang anak meminta roti lalu ayahnya memberikan Batu, atau meminta Ikan lalu ayahnya memnberikan Ular., untuk itu persoalan yang dihadapi oleh Para pencari Keadilan di MK patutlah digumuli bersama hari ini seluruh Komponen HIMPAUDI agar mendapatkan Angin segara memenangkan Sidang Yudicial Review UU Nomor 14 tahun 2005 tentang GURU dan DOSEN.
Dalam Kegiatan Doa Bersama secara berangkai/bergiliran membentuk 6 Formasi Doa di dalam Gedung kebaktian.rangkaian acara berjalan penuh Khidmat bernuansa Dukungan terhadap Sidang gugatan UU nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. sekiranya dapat berhasil memenangkan Gugatan dalam proses peradilan.
Bagikan: