Penandatanganan Kontrak Kerja Tenaga Lapangan

SURAT PERNYATAAN PERJANJIAN KONTRAK KERJA

Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari Selasa tanggal 13  bulan november  tahun Dua Ribu Delapan Belas antara PIHAK PERTAMA sebagi pihak pemberi kerja dan PIHAK KEDUA sebagai pihak penerima kerja sebagai berikut:

  1. Nama : Petrus Allung, S.H
    Jabatan : Direktur
    Instansi : PKBM Harapan Bangsa Kota Kupang
    Alamat : Jl. Bhakti Karya, Oebobo, Kota Kupang

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PKBM Harapan Bangsa yang beralamat di Jalan Bhakti Karya, Rt/Rw.025/009, Kel.Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, berkedudukan di Kupang, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

  1. Nama : YUSUF M. BAOK, S.Pd
    Tempat Tanggal Lahir : Ambon, 02 Juli 1981
    Pekerjaan/Jabatan : Tenaga Lapangan
    Alamat : Oebufu
    Tlp/Hp : 082236544382

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan Perjanjian/Kontrak Kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1

MASA KERJA, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB

  1. Perjanjian Kerja ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 13 November 2018 dan berakhir pada tanggal 13 November 2019.
  2. PIHAK KEDUA bertugas dan mempunyai tanggung jawab sebagai Tenaga Kependidikan atau yang disebut Tenaga Lapangan yaitu melakukan sosialisasi dan perekrutan terhadap seluruh jenis Program pendidikan yang diselenggarakan di PKBM Harapan Bangsa
  3. PIHAK PERTAMA berhak memberikan tugas dan tanggung jawab kepeda PIHAK KEDUA untuk malakukan perekrut calon peserta didik putus  sekolah (DO)di setiap jenjang studi,dan PAUD, sebagaimana yang diisyaratkan dalam lampiran surat keputusan.

Pasal 2

GAJI/HONOR

  1. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan gaji/honor atas jasa perekrutan Calon peserta didik Paket A-B dan C Kesetaraan serta program-program pendidikan yang diselenggarakan oleh PKBM Harapan Bangsa yang disebut Gaji Pokok sebesar Rp.750.000 ( Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Per tiap bulan setiap tanggal 14 pada bulan berjalan.
  2. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan Tunjangan transportasi atas jasa perekrutan peserta didik sesuai kebutuhan  setiap program akan dibayarkan sesuai sistem perhitungan pembayaran sesuai hasil pencapaian prosentasi dalam lampiran surat keputusan.

Pasal 3

SANKSI

PIHAK KEDUA wajib menaati peraturan-peraturan yang berlaku di PKBM maupun kebijakan pimpinan lembaga terhadap peraturan yang berlaku.

PIHAK KEDUA dilarang keras melakukan tindakan-tindakan yang merugukan lembaga sebagai berikut:

  1. Melanggar isi perjanjian kerjasama ini
  2. Tidak menjalankan Tugas dan fungsinya sebagai Tenaga Lapangan (TL) sesuai dengan harapan
  3. Tidak membuat Laporan berkala hasil perekrutan
  4. Meninggalkan Tugas tanpa Seijin Resmi dari Pimpinan Lembaga
  5. Melakukan tindakan yang melanggar hukum dan meruguikan lembaga, serta melakukan tindakan yang merugikan masyarakat atau orang lain diluar keputusan Pimpinan
  6. Melakukan hal-hal yang mengatasnamakan lembaga untuk kepentingan diri sendiri dan atau kelompok tertentu

PIHAK KEDUA yang secara sengaja melakukan tidakan-tindakan sebagaimana yang telah diuraikan pada Pasal 3 butir 1,2,3,4,5,dan 6 atau salah satu butir maka PIHAK PERTAMA berhak memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berupa Surat peringatan (SP) 1, 2 dan 3 sekaligus pemberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sesuai tingkatan pelanggaran.

Pasal 4

LEMBUR

  1. PIHAK KEDUA dapat melakukan kegiatan Lembur apabila tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan, atau bersifat mendesak, atau apabila menurut pimpinan lembaga bahwa pekerjaanlembur tersebut harus dilakukan. Lembur yang dimaksudkan hanya aktifitas yang sifatnya dilakukan di kantor atau penugasan secara mendadak dari pimpinan PKBM Harapan Bangsa untuk suatu  kepentingan Kedinasan diluar jam kerja.
  2. PIHAK PERTAMA wajib membayar kepada PIHAK KEDUA sebagai imbalan atas jasa kerja lembur tersebut dengan jumlah yang sudah ditentukan oleh tata cara pembayaran lembur pada biro keuangan serta peraturan yang berlaku.

Pasal 5

WAKTU KERJA

Waktu bekerja melakukan sosialisasi dan perekrutan program pendidikan mulai jam 08.00-13.00 dalam rangka persiapan pendekatan dengan Pihak-pihak pemerintah seperti Kelurahan, RT, RW, lembaga sosial masyarakat (LSM), Gereja, Masjid, pihak swasta yang berbadan Hukum. Adapun rangkaian jadwal kegiatan harian adalah :

  1. Setiap hari senin s/d kamis Jam 08.00 s/d jam 10.00 Brifing pagi dan perencanaan penugasan ke lapangan
  2. Setiap hari senin s/d kamis Jam 10.00 s/d jam 13.00 melakukan pekerjaan di Lapangan
  3. Setiap hari senin s/d kamis Jam 14.00 s/d jam 15.00 Lapor diri di Kantor
  4. Setiap hari senin s/d kamis Jam 15.00 s/d 16.00 Persiapan Pulang
  5. Setiap hari Jumat jam 08.00 s/d 10.00  Evaluasi presentasi hasil kerja.

Pasal 6

WAKTU EVALUASI

Evaluasi dilakukan dengan cara presentasi hasil kerja setiap hari jumat jam.08.00- selesai dilakukan secara bersama-sama dipandu oleh Direktur PKBM Harapan Bangsa atau jabatan 1 tingkat ke bawah wakil direktur.

Pasal 7

CUTI

PIHAK KEDUA berhak atas cuti tahunan selama 14  hari dihitung secara proporsional sesuai tahun mulai atau berakhirnya masa kerja di Lembaga PKBM Harapan Bangsa, dan hak cuti diperoleh setelah PIHAK KEDUA mempunyai masa kerja selama 1 Tahun. Kecuali cuti melahirkan dapat berlaku meskipun masa kerjanya belum mencapai 1 Tahun.

Pasal 8

PERPANJANGAN MASA KONTRAK

Apabila PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA sebagai pegawai/Tenaga Lapangan, maka Perjanjian Kerja sama ini dapat diperpanjang atas persetujuan PIHAK PERTAMA. Dan, apabila setelah masa perjanjian kerjasama pekerjaan berakhir dan PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA akan melakukan pengangkatan PIHAK KEDUA sebagai pegawai/Guru tetap di PKBM Harapan Bangsa sesuai dengan bobot prncapaian prestasi kerja perekrutan yang diperoleh minimal mencapai 80% secara berkala bulan berjalan.

Pasal 9

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan antara Para Pihak akibat pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak sepakat akan terlebih dahulu melakukan musyawarah. Dan, apabila dengan musyawarah tidak terselesaikan, maka Para Pihak memilih menyelesaikan di Dinas Teknis yang membidani bidang Pendidikan.

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani Para Pihak dan saksi-saksi pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada awal Perjanjian, dibuat rangkap dua dan dibubuhi meterai cukup yang keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama.

Bagikan: