Program layanan bantuan hukum dan pendampingan bagi kaum perempuan marginal (seperti korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga/KDRT, kekerasan seksual, penelantaran ekonomi, dan diskriminasi) di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Harapan Bangsa dirancang untuk memberikan perlindungan, keadilan, serta pemulihan hak-hak dasar bagi kelompok masyarakat rentan.
Tujuan utama dari penyelenggaraan program bantuan hukum tersebut:
-
Memberikan Perlindungan dan Keadilan Hukum (Legal Protection & Justice)
-
Memastikan kaum perempuan marginal dan korban tindak kejahatan/kekerasan mendapatkan akses pendampingan hukum yang setara, baik di dalam jalur litigasi (persidangan/kepolisian) maupun non-litigasi (konseling hukum, mediasi, dan advokasi).
-
-
Perlindungan Hak-Hak Korban KDRT, Kekerasan Seksual, dan Penelantaran
-
Mengawal proses penanganan kasus agar korban mendapatkan hak-hak dasar seperti keadilan hukum, perlindungan dari ancaman/kekerasan berulang, hak atas nafkah (pada kasus penelantaran), serta hak asuh anak yang adil.
-
-
Meningkatkan Kesadaran dan Literasi Hukum (Legal Literacy)
-
Edukasi serta sosialisasi mengenai hak-hak perempuan di mata hukum (seperti UU PKDRT, UU TPKS, dan Hukum Keluarga) agar masyarakat, khususnya perempuan, mampu mengenali bentuk-bentuk kekerasan dan berani menyuarakan/melaporkan tindakan pelanggaran hukum.
-
-
Pemulihan Psikososial dan Pemberdayaan Kembali (Rehabilitation & Empowerment)
-
Membantu proses pemulihan trauma fisik dan psikologis korban dengan menyambungkan pendampingan hukum bersama layanan pendampingan sosial serta pelatihan kemandirian ekonomi/keterampilan di PKBM Harapan Bangsa.
-
-
Mencegah Keterasingan dan Stigma Sosial bagi Kelompok Marginal
-
Memberikan ruang aman (safe space) dan advokasi berbasis komunitas agar korban tidak mengalami diskriminasi, pengucilan, atau marjinalisasi ganda dalam lingkungan masyarakat.
-
-
Membangun Sinergi Advokasi Berbasis Komunitas
-
Memperkuat peran Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) seperti PKBM Harapan Bangsa sebagai pusat pembelajaran sepanjang hayat dan sentra advokasi sosial yang responsif terhadap permasalahan riil masyarakat di wilayah sekitar.
-