A. SILAHKAN UPLOAD BERKAS PROGRAM KESETARAAN:

https://zfrmz.com/m4vvdqTmtyg2TD13WuMz

B. SILAHKAN UPLOAD BERKAS PROGRAM KURSUS DAN PELATIHAN:

https://zfrmz.com/LNJUcpkYBhqDnKLjZlPR 

Proses Rekrutmen Peserta Didik Baru, Pindahan, dan Kembali Bersekolah pada tahun 2020 semakin dipermudah. Dengan cara dan metode tercepat yang kami ambil adalah merupakan langkah antisipatif sejak dini, sehingga peserta didik mempersiapkan dokumen-dokumen terkait sejak jauh hari, sekaligus dalam rangka kesiapan kopetensi pendampingan melalui tutorial dan tatap muka dapat berjalan dengan baik, karena setiap peserta wajib mengikuti tahapan proses pembelajaran yang ada.

PROSESDUR DAN TAHAPAN REGISTRASI 

A. REGISTRASI PESERTA

  1. Peserta diwajibkan Mengisi Formulir Pendaftaran Online secara Lengkap dan submet
  2. Peserta Diwajibkan Melengkapi Berkas Dokumen dengan Tahapan Sbb:

– Peserta wajib Menyerahkan Seluruh Berkas Dokumen paling lambat 3 Hari Setelah Mengisi Form Pendaftaran Online

– Peserta Wajib Melunasi Seluruh Pembiayaan ToleransiDapat dicicil 2 Kali

B.REGISTRASI WALI KELAS
  1. Wali kelas atau petugas Yang ditunjuk Wajib Melakukan Printout Data Formulir PPDB Online, dan wajib melakukan Verifikasi kelengkapan dan keabsahan data dengan menggunakan Lasser Deteksi Berkas Dokumen
  2. Walikelas Wajib melakukan Registrasi Data Induk Peserta didik sesuai Kelengkapan Dokumen
  3. Walikelas mengkomfirmasi ke peserta atas Catatan Kekurangan Dokumen atau Data Periodik Peserta
  4. Walikelas meminta persetujuan dari Pimpinan, Unutk merekomendasikan data Ke OPERATOR Sekolah untuk dilakukan Penginputan pada Aplikasi DAPODIK KEMDIKBUD RI
  5. Walikelas Menggabungkan Calon Peserta pada WA Grup mengirimkan Link http://setara.kemdikbud.go.id/kesetaraan  Ke Peserta
  6. Walikelas Mengirimkan KODE KELAS http://setara.kemdikbud.go.id/kesetaraan Ke Peserta
  7. Walikelas Menginformasikan Jadwal Pembelajaran Online dan Ofline Masing-masing Jenjang Program

C.OPERATOR

  1. Operator PKBM Harapan Bangsa Meregistrasi dan Melakukan Sinkronisasi data Verval Peserta didik, dan wajib menyampaikan laporan data peserta hasil sinkron kepada Pimpinan baik secara lisan atau tertulis
  2. Operator berkoordinasi dengan Pihak sekolah lain jika terjadi pendobelan ganda data Siswa, untuk dicari jalan keluar terbaik
  3. Operator melakukan pengecekan validasi data peserta dan mengevaluasi temuan data hasil sinkronisasi
  4. Operator Menyerahkan Data Keseluruhan kepada Pimpinan untuk dilakukan analisa terhadap data, baik terhadap Imbas pembiayaaan, Pembagian Rombel, dan pembagian Kuota PTK
  5. Operator menyerahkan data Keseluruhan kepada Bendahara Untuk menyusun RKAS  Bulanan, Triwulan, Semester dan Tahunan.
  6. Bendahara Menyusun RKAS Lembaga dan diserhkan kepada PIMPINAN Untuk dipresntasikan kepada Mitra DISDIKBUD Unutk analisis Anggara Tahun berjalan.

PPDB ONLINE